Protokol Covid-19, KPU Batasi Jumlah Orang Saat Pendaftaran Bapaslon


Penulis: Rikson Karundeng
Editor: Lefrando Gosal


ELEKTORAL.ID, Manado – Protokol pencegahan Covid-19 akan diberlakukan secara ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, saat proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Manado. Penegasan itu dilontarkan Ketua KPU Kota Manado, Jusuf Wowor, saat rapat tentang kesiapan pendaftaran calon pemilihan wali kota dan wakil wali kota Manado tahun 2020, bersama para jurnalis, Kamis (3/9).

“Sesuai jadwal dan tahapan, tanggal 4 sampai 6 September 2020, KPU Kota Manado akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota. Terkait dengan genda ini, kami KPU sangat berkeinginan, punya harapan besar, agar agenda nasional ini dapat berjalan baik, aman dan lancar,” kata Wowor.

Diakui, suksesnya pemilihan serentak 9 Desember 2020 nanti tak akan mampu diwujudkan sendiri oleh KPU. Menurutnya, penyelenggara tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungam dari semua pihak, termasuk media dan para jurnalis.

“Dalam tahapan di masa pandemi ini, semuanya serba diatur agar teratur sehingga tahapan boleh berjalan dengan baik, aman dan lancar. Kami menyadari, banyak teman-teman media yang ada di kota Manado, oleh sebab itu kami mohon pengertian dan perhatian kita bersama. Karena sesuai dengan aturan main kita, mungkin tidak semua yang dapat mengikuti kegiatan ini secara langsung di dalam,” jelas Wowor.

Penegasan senada disampaikan Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manado, Sahrul Setiawan.

“Kita diatur dengan persoalan protokol Covid-19. Sudah ada kesepakatan dengan parpol (partai politik), yang diperkenankan masuk di halaman kantor KPU, maksimal 36 orang. Tidak bisa ada arak-arakan. Kemarin kita sudah bersepakat dengan teman-teman parpol,” terangnya.

“Terkait dengan hal ini, pihak kepolisian pun sudah akan melakukan pengamanan mulai dari pintuk masuk. Mereka yang diizinkan masuk hanya yang punya ID card, pihak parpol dan Bawaslu, sesuai hasil rapat,” sambungnya.

Sahrul menuturkan, pihaknya tidak bisa membatasi para jurnalis, tapi di satu sisi juga tidak bisa berdesak-desakkan.

“Karena ini bagian dari pengawasan teman-teman Bawaslu juga. Jadi jika ini terjadi, kami juga yang akan kena, bisa dapat ganjaran dari teman-teman Bawaslu. Bahkan direkomendasikan terkait hal itu,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, tim paslon yang akan diberikan kesempatan masuk, jumlahnya hanya terbatas.

“Jadi, bakal pasangan calon, dua orang LO (Liaison Officer), ketua dan sekretaris parpol pengusung. Tidak bisa masuk sembarang ke dalam. Kalau 36 orang yang datang, 8 orang ada di dalam, berarti tertinggal 28 orang di luar. Saat akan pendaftaran, kursinya sudah akan kami atur, jadi tidak bisa lagi diutak-atik,” tandasnya.

Setelah selesai melakukan proses pendaftaran di dalam kantor KPU, pihak KPU akan memberikan kesempatan kepada pasangan calon atau parpol pendukung untuk melakukan konferensi pers di luar atau di halaman kantor yang sudah disiapkan.

“Kami juga akan melakukan live di facebook untuk proses pendaftaran bakal paslon, jadi masyarakat luas bisa saksikan proses ini juga,” kunci Sahrul. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini