Penulis: Rikson Karundeng
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Manado – Semua produk hukum yang dihasilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus disampaikan secara luas ke publik. Penegasan ini terlontar dari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), DR. Ardiles Mewoh, S.IP., M.Si., saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan kegiatan penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020, di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Senin (31/8).
“Kami memang mengagendakan kegiatan penyuluhan seperti ini setiap ada produk hukum yang kita buat atau ditetapkan oleh KPU Provinsi maupun PKPU (Peraturan KPU) yang ditetapkan KPU Republik Indonesia,” kata Mewoh.
“Itu tentu harus kita sampaikan secara luas kepada semua stakeholder, seluruh pemangku kepentingan, karena tidak cukup hanya dengan menyebarluaskan melalui sarana-sarana, fasilitas-fasilitas yang ada sekarang ini, seperti media sosial atau website KPU,” jelasnya.
Menurutnya, KPU Sulut sendiri sudah punya sebuah portal yang disebut JDIH (Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum). Semua produk hukum KPU, baik yang diterbitkan KPU RI, KPU Provinsi, bisa dibuka diportal itu. Tujuannya agar semua pihak, semua stakeholder bisa mengakses atau bisa membaca segala informasi produk hukum KPU di situ.
“Tapi tidak cukup hanya dengan menyebarluaskan. Kita harus duduk bersama-sama seperti dalam kegiatan seperti ini agar kita bisa lebih dalami. Dan agar tidak hanya satu arah saja informasinya tapi dua arah. Jadi dalam bentuk penyuluhan,” terangnya.
“Seperti kita ketahui, penyuluhan itu satu bentuk pendidikan non formal. Pendekatan edukatif yang kita lakukan untuk penyebarluasan dan mendalami produk-produk hukum yang diterbitkan KPU,” sambungnya.
Di satu sisi, kata Mewoh, KPU punya tanggung jawab untuk melakukan kegiatan ini dalam rangka transparansi dan akuntabilitas.
“Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas, KPU wajib menyebarluaskan dan memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait dengan regulasi,” tandasnya.
“Tetapi di satu sisi, sekali lagi ini memang kalau bicara tentang regulasi pemilihan, boleh dibilang tidak hanya menjadi kebutuhan terbatas. Semua pihak yang berkepentingan, yang memangku kepentingan dalam pemilu, atau atau pemilihan kepala daerah, harusnya sudah memahami sebuah regulasi tentang pemilihan kepala daerah,” terangnya.
Sehingga menurutnya, baik penyelenggara pemilihan maupun masyarakat luas, sama-sama paham dan mengetahui secara utuh atau secara komprehensif sebuah produk regulasi yang ada.
“Itu keinginan kita, jadi kita perlu merancang strategi dengan membuat kegiatan penyuluhan seperti ini. Sehingga kita betul-betul bisa mendalami semua regulasi. Nantinya kita akan fokus pada regulasi terkait dengan kampanye dan lain-lain,” tegasnya.
Mewoh juga menjelaskan, dari penyuluhan ini diharapkan nanti semua stakeholder akan punya pemahaman yang kuat, punya persepsi yang sama terkait regulasi.
“Bagi parpol tentu tidak ada perbedaan persepsi lagi ketika kita melaksanakan tahapan-tahapan, ini semua sudah diketahui,” sebut Mewoh.
Bagi media, apalagi para jurnalis yang secara khusus ditugaskan untuk meliput di penyelenggara pemilihan, tentu harus menguasai regulasi-regulasi yang ada.
“Jadi, pemilihan lanjutan, tahap demi tahap itu dikuasai dan diketahui teman-teman media agar ketika membuat pemberitaan tidak membuat kesalahan. Karena ketika kita membuat berita dan sampai ke publik, itu sudah menjadi konsumsi publik,” ucap Mewoh.
Demikian bagi para aktivis kepemiluan yang selalu dilibatkan dalam setiap kegiatan KPU, Mewoh juga berharap bisa berdiri pada posisi yang mendukung atas segala regulasi yang dibuat KPU, yang tentunya sesuai dengan aturan.
“Karena itu penting sekali dalam kegiatan penyuluhan yang kami rancang ini, dapat kita ikuti bersama, sehingga ketika selesai kegiatan ini kita bisa sudah sangat paham, memiliki kemampuan, pengetahuan yang cukup mengenai berbagai hal tentang pemilihan, khususnya terkait dengan produk-produk hukum,” kunci Mewoh.
Hadir bersama dalam pembukaan kegiatan ini, Komisioner KPU Sulut Meidy Yafet Tinangon, M.Si., Lanny Ointu, S.E., Yessy Momongan, S.Th., M.Si., dan Salman Saelangi, S.Kel.
Diketahui, dalam kegiatan yang akan digelar Senin (31/8) – Rabu (2/9) ini, KPU Sulut mengundang para stakeholder, pihak partai politik, pegiat pemilu, para jurnalis dari berbagai media, serta sejumlah pejabat pemerintah berkompeten. (*)