Penulis : Hendro Manongko
ELEKTORAL. ID, Tomohon–Pemerintah Kota Tomohon akan tindak tegas bagi masyarakat yang kedapatan abai dan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dimasa Pembatasan saat ini. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Kelurahan Kamasi Marthen Pangemanan, Kecamatan Tomohon Tengah, saat diwawancarai awak media pada Selasa, (22/02/2022), diruang kerjanya.
“ Tentu, kalau ada yang masyarakat kedapatan masih melanggar protokol kesehatan pada PPKM level 4 ini, kami akan laporkan kepada pihak berwajib, seperti kepolisian,”ujar Pangemanan
Menurut Lurah, hal ini dipastikannya agar supaya masyarakat harus tahu bagaimana upaya pemerintah memberantas Covid-19, sangat tegas dan wajib dipatuhi.
“ Jika, misalkan ada yang sampai diproses secara hukum, masyarakat yang lain menjadi itu salah satu contoh yang tidak boleh dilakukan, supaya tidak ada yang pandang enteng,”tegasnya.
Diakuinya, untuk acara suka dan duka saat ini kami perlakukan sesuai dengan aturan protokol yang baru diterbitkan oleh pemerintah walikota Tomohon melalui surat edaran.
“ Untuk acara yang makan harus gunakan makanan dus, tetap acara suka maupun duka harus melakukan protokol kesehatan yang ketat, dan harus konsisten,” tutur Pangemanan
Bagi pendatang-pendatang sesuai surat edaran walikota Tomohon harus lengkapi dengan dokumen-dokumen yang mendukung untuk hal-hal yang dapat mengantisipasi penyebaran Covid-19 “Salah satu kartu vaksin, pcr dll yang bisa menunjukan kapasitas bahwa sudah vaksinasi,”pungkasnya.