Potensi Pelanggaran Menganga, KPU dan Bawaslu Diminta Keluarkan Imbauan ke Parpol

Didik Supriyanto (Foto: Humas DKPP)


Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Lefrando Gosal


ELEKTORAL.ID, Jakarta – Bayang pelanggaran menghantui tahapan pengumuman pasangan calon (Paslon) pada 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September, di Pilkada Serentak 2020. Kerumunan massa jadi ancaman serius, protokol kesehatan Covid-19 kans dilanggar. Sebuah peringatan pun dilayangkan ke penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., menilai pada tahapan itu massa diprediksi akan berkumpul di sejumlah titik. Antara lain kantor partai politik (parpol) pengusul Paslon.

Hal itu disampaikan Didik dalam Rapat Koordinasi Rencana Pembentukan Pokja Penanganan Protokol Kesehatan Pada Pemilihan Serentak 2020 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (17/9).

“KPU atau Bawaslu mungkin bisa memberikan imbauan kepada partai politik, saat tanggal 23 dan 24 September nanti, kantor (parpol) tersebut ditutup. Tidak ada pengumpulan massa,” ujarnya.

Menurutnya, tanpa imbauan KPU dan Bawaslu, parpol dikhawatirkan akan mengumpulkan massa dan melakukan konvoi sehingga berpotensi menyebarkan virus Covid-19 lebih luas.

Dijelaskan, dalam tahapan pendaftaran, peran parpol sangat dominan dalam mengumpulkan massa. Karena itu, diharapkan sebelum tanggal 23 September, imbauan tersebut sudah dikeluarkan KPU maupun Bawaslu.

“Sekarang bagaimana penyelenggara pemilu agar menyakinkan partai politik sehingga tidak mengumpulkan massa. Titik kerumuan itu tidak hanya di kantor pemenangan, tetapi juga kantor partai,” pungkasnya.

Diketahui, rakor ini merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan DKPP, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (10/9/) pekan lalu.

Rakor dihadiri Ketua Bawaslu, Abhan, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, TNI, Kejaksaan Agung, dan Satgas Covid-19. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini