Pos Bumdes Warembungan Dinilai Akan Mematikan Pariwisata Minahasa

Penulis: Hendro Karundeng
Editor: Happy Christian


Tondano – Sejumlah warga mengeluhkan pungutan yang dilakukan di Posko Kawasan Wisata Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng. Karcis tanda masuk itu dinilai sangat memberatkan pengunjung.

“Baru-baru ini kami mau ke arah tempat wisata di Warembungan, terkejut karena jalan sudah dipalang. Sudah ada pos dan mereka memberikan karcis tanda masuk. Tapi di lokasi wisata, kami juga masuk harus bayar,” kata Aglan Arif, warga Tareran Minahasa Selatan, Senin (17/04/2023).

Menurutnya, sangat mengherankan karena di satu kawasan wisata ada dua pos yang menagih biaya masuk.

“Kami heran, pos yang satu berada di bawah. Sebelum masuk kawasan wisata. Katanya milik pemerintah. Kan setau kami tempat wisata milik pribadi, tapi kenapa pemerintah juga menagih. Kami pikir ada yang aneh di situ. Intinya, kami jelas keberatan dengan itu,” keluh Arif.

Hal yang sama dituturkan Reynold Wajong, warga Tomohon. Diakui, dirinya sering ke Makatete Hills dan Padies Kimuwu, namun baru mendapati sudah ada pos baru yang menagih tanda masuk ke wilayah tersebut.

“Saya sempat baca, tertulis di pos itu Bumdes Warembungan. Kenapa ada biaya masuk dari pemilik usaha, tapi pemerintah juga menagih sendiri. Saya yakin ini ada yang tidak beres,” ketusnya.

Reynold juga menjelaskan, yang ia pahami pihak manapun tidak bisa menarik biaya masuk ke kawasan wisata milik pribadi, kecuali pemilik usaha sendiri.

“Biar pemerintah, tidak bisa. Itu boleh dilakukan kalau kawasan itu milik pemerintah, atau memang dikelola langsung oleh pemerintah. Aneh, masakkan bumdes usahanya menagih biaya masuk di tempat usaha milik orang,” ujarnya.

Ia berpendapat, praktek seperti itu akan sangat mengganggu pengunjung di kawasan wisata.

“Kondisi pariwisata kita juga kan baru mau bangkit lagi. Kalau sudah begini, ini namanya mau usir pengunjung. Otomatis akan membunuh tempat wisata itu sendiri dan tentu membunuh pariwisata di Minahasa,” tandasnya.

Pihak pemerintah desa ketika hendak dikonfirmasi terkait informasi ini, belum memberikan komentar.

“Hukum Tua (Kepala Desa, red) ada ke luar negeri. Coba saja cek ke Sekretaris Desa,” ujar salah seorang warga di Kantor Desa Warembungan, Senin (18/04/2023).

Sementara, Sekretaris Desa Warembungan, Oldi Legi, saat dikonfirmasi melalui kontak Whatsapp, dalam aktif tapi tidak memberikan jawaban.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini