Polsek Tambora Bekuk Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

Penulis: Happy CH Karundeng


JAKARTA – Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat, berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis barang-barang di dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan alat tertentu. Pelaku bernama Arif Hidayat (40), seorang duda dengan dua anak, berasal dari Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Sebelumnya, Arif bekerja sebagai karyawan PT Transjakarta dan bertugas di Busway Kalideres sebagai patroli pengamanan jalur selama empat tahun.

Arif Hidayat (40) berhasil ditangkap pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2023, di wilayah Semanan, Jakarta Barat. Salah satu rekannya yang bernama Nurman Julianto (30) masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan ini dipicu oleh tiga kejadian pencurian beruntun di wilayah Tambora yang menargetkan mobil yang diparkir di jalan umum. Kejadian terakhir terjadi pada Hari Rabu, tanggal 05 Juli 2023, sekitar pukul 20.20 WIB, di Jalan KH. Moh. Mansyur Raya, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Para pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca untuk merusak kaca mobil korban sebelum membawa kabur semua barang di dalam mobil. Dalam rentang Bulan Juni hingga Juli 2023, terjadi tiga kejadian pecah kaca berturut-turut di Tambora, dimana dua kejadian tidak dilaporkan secara resmi oleh korban. Namun, pada kejadian terakhir, korban kehilangan Laptop dan Handphone, dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora,” ungkap Putra.

Korban, yang berinisial TN (54) dan berdomisili di Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, memarkirkan mobilnya di pinggir jalan raya depan minimarket. Ketika kembali ke mobilnya setelah 10 menit, TN menemukan kaca jendela mobil bagian tengah di sisi kiri telah pecah, dan semua barang di dalam mobil telah hilang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai tiga puluh juta rupiah.

Putra menjelaskan bahwa Arif Hidayat (40) bertindak sebagai joki sekaligus pengawas situasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara Nurman Julianto (DPO) bertindak sebagai eksekutor. Alat yang digunakan untuk memecah kaca mobil menyerupai senter kecil yang digunakan oleh Nurman Julianto (DPO) belum berhasil ditemukan, dan Nurman Julianto (DPO) saat ini masih dalam pengejaran. Nurman Julianto (DPO) diketahui lahir di Palembang pada tanggal 7 November 1992 dengan alamat Lorong Damai, RT/RW: 6/18, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sumsel.

Keduanya, Arif Hidayat (40) dan Nurman Julianto (DPO), diketahui sudah saling mengenal selama sekitar enam bulan dan tinggal di daerah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Nurman Julianto (DPO) tinggal mengontrak rumah di Gang Kramat, Semanan, Kalideres.

“Arif Hidayat (40) mengakui telah melakukan tiga kali pencurian dengan cara memecah kaca mobil, dua diantaranya terjadi di daerah Bandengan dengan sasaran mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dan Toyota Alphard berwarna hitam. Satu kejadian terjadi di Jalan KH. Mansyur, Tanah Sereal, Tambora pada tanggal 05 Juli 2023 dengan sasaran mobil Toyota Rush berwarna putih,” jelas Putra.

Barang bukti yang berhasil disita oleh Polsek Tambora berupa satu unit sepeda motor milik Nurman Julianto (DPO), Honda Beat dengan nomor polisi B-5082-BHZ berwarna hijau, yang sebelumnya digunakan untuk melakukan tindak pidana. Selain itu, satu unit HP Samsung Galaxy A8 milik korban juga berhasil ditemukan, sedangkan Laptop korban telah dijual melalui marketplace sebuah aplikasi media sosial.

Putra menyatakan bahwa motif pelaku melakukan tindak pidana ini adalah untuk membeli Narkoba, dan hasil tes urine dari tersangka menunjukkan hasil positif terhadap sabu. Para pelaku melakukan pencurian dengan sasaran mobil yang diparkir di jalan atau gang umum, sehingga pihak Polsek Tambora mengimbau kepada masyarakat agar tidak memarkirkan mobil mereka di jalan atau gang umum, melainkan sebaiknya mobil diparkir di garasi atau tempat parkir yang telah disediakan.

“Arif Hidayat (40) saat ini telah ditahan di Polsek Tambora, dan kami menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tutup Putra.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini