Elektoral.id, Jakarta – Polsek Cakung berhasil mengamankan dua orang berinisial IA (35) dan MA (25) pelaku pengeroyokan yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja DJ (18) di kawasan traffic light auri KM 25 arah Pulogadung, Ujung Menteng, kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Chandra mengatakan, awal kejadian korban (DJA) sedang mengendara motor berhenti di lampu merah Auri di Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, pada Rabu (15/11) sekitar pukul 13.15 WIB.
“Korban penderita tunarungu dan tunawicara. Dia sedang mengendarai sepeda motor berhenti di lampu merah. Kemudian datang pelaku untuk ngamen,” ujar Kompol Panji, Rabu (6/12/2023).
Setelah menyanyikan lagu, kedua pelaku (IA dan MA) meminta uang kepada korban dan pengendara lain.
Namun karena korban tidak memberikan uang, para pelaku emosi hingga melakukan pengeroyokan sehingga korban mengalami luka memar di bagian wajah akibat dipukuli.
“Pelaku atas nama inisial MA membenturkan dahinya ke dahi korban. Kemudian pelaku I dan pelaku A memukul korban di bagian mata sebelah kanan, pelipis mata sebelah kanan,” jelas Kapolsek.
Panji mengungkapkan, pengeroyokan baru berakhir setelah warga di sekitar lokasi berupaya melerai saat kejadian. Warga juga memberikan pertolongan terhadap korban.
“Lalu korban kembali ke rumah dan melaporkan kejadian ke orangtua, dan orangtua melapor ke Polsek Cakung,” Sambungnya.
Mendapat laporan kasus pengeroyokan dari pihak keluarga DJA usai kejadian kemudian jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cakung melakukan penyelidikan.
“Tanggal 16 November sekitar pukul 14.00 WIB anggota Polsek menangkap pelaku inisial MA dan pelaku IA. Keduanya diamankan di lokasi yang sama,” katanya.
Namun terhadap Adit yang terlibat melakukan pemukulan terhadap DJA hingga kini masih buron atau dalam pengejaran jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung.
Barang bukti diamankan kemeja dan helm dikenakan DJA saat kejadian serta kaos dikenakan kedua pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya para pelaku terjerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Kekerasan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.