ELEKTORAL.ID, Ratahan – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap naik pitam. Hal itu dipicu terkuaknya sejumlah fakta terkait kematian seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Alason, Kecamatan Ratatotok, Minggu, 15 september 2023, lalu.
Pasalnya, berdasarkan temuan dari pemerintah, sebelum ditemukan tewas, baik pelaku dan korban yang merupakan WNA tersebut tengah beraktivitas di atas lahan PETI yang dilarang untuk menambang. Tak sampai di situ, data yang dibeberkan Disnakertrans Mitra juga mengungkap jika WNA tersebut seorang pemodal. Bahkan, dalam press rilis Polres Mitra juga terungkap jika terduga pelaku adalah seorang pekerja pada perusahaan penyedia jasa sewa alat berat.
Merespon hal tersebut, orang nomor satu di Bumi Patokan ini pun mendesak aparat penegak hukum agar menertibkan perusahaan-perusahaan tambang lebih khusus tambang ilegal (PETI) yang memperkerjakan pekerja asing.
“Saya minta kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja asing. Kami dapat informasi dari Disnaker Provinsi Sulut kasus pembunuhan WNA bekerja di salah satu perusahaan tambang emas tanpa izin, jadi jelas tenaga kerja asing tersebut ilegal,”ucapnya, akhir pekan lalu.
Ia juga mendesak Kantor Imigrasi dan Disnaker Provinsi Sulut untuk mengambil Langkah tegas dengan menertibkan para tenaga kerja asing yang bekerja di pertambangan Ratatotok.
“Saya minta Imigrasi dan Disnasker Provinsi Sulut bahkan kami juga akan berusaha menertibkan semua tenaga kerja asing yang tidak jelas pekerjaannya di Kabupaten Mitra,” katanya.
Dijelaskan, penertiban pekerja asing sebenarnya bukan kewenangan Kabupaten Mitra tapi Imigrasi dan Disnaker Provinsi.
“Kami sifatnya berkoordinasi. Tetapi karena lokasi kejadian terjadi di Kabupaten Mitra, dengan peristiwa ini kami akan melakukan pendataan dan peristiwa pidana yang terjadi terhadap tenaga kerja asing itu jangan cuma meminta pertanggungjawaban pada pelaku tetapi kepada siapa dia bekerja dan kepada siapa dia didatangkan itu juga harus dimintakan pertangungjawaban. Agar jelas semua kalau dia perusahaan ilegal harus ditindak,” tandasnya.
Sumendap menegaskan, kasus kematian WNA yang beraktivitas di PETI Ratatotok telah membawa dampak negatif bagi Kabupaten Minahasa Tenggara. Hal itu dikarenakan seolah-olah pemerintah tidak mampu melindungi warga asing, padahal keberadaan warga asing tersebut sebagai seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal yang beraktivitas di lahan PETI.
“Saya minta Pak Kapolda, Pak Kapolri bahkan Presiden supaya ditindak semua perusahan PETI yang mempekerjakan WNA karena hal seperti ini akan merusak citra Kabupaten Mitra yang seharusnya Pemkab mitra bukan cuma melindungi rakyat Mitra tapi melindungi turis asing dan tenaga kerja asing yang masuk di Kabupaten Mitra,” tukasnya. (kharisma kurama)