POLRES MALANG – Aplikasi Peduli Lindungi telah diterapkan di beberapa tempat pelayanan masyarakat Satlantas Polres Malang.
Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono melalui Kasat Lantas AKP Agung Fitransyah menerangkan, bahwa penerapan aplikasi ini sesuai anjuran pemerintah.
“Sesuai petunjuk pimpinan, baik itu anggota Polri, ASN dan masyarakat yang masuk mako dan tempat-tempat pelayanan masyarakat di lingkungan Polri wajib scan barcode aplikasi Peduli Lindungi,” terang AKP Agung.
Lebih lanjut, ada 3 lokasi yang menjadi pusat pelayanan yang mengaplikasikan aplikasi peduli lindungi diantaranya, Samsat Talangagung, Samsat Karangploso dan Satpas Singosari.
“Untuk Satlantas Polres Malang sendiri ada tiga tempat pelayanan masyarakat, yang sudah menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi,” jelasnya.
Ini merupakan suatu langkah yang baik, karena sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19 di ruang pelayanan publik.
“Kita masih PPKM, sangat efektif untuk pembatasan sosial agar tidak terjadi kerumunan. Karena akan sangat rawan terjadinya penyebaran jika ada kerumunan,” ungkapnya.
“Agar masyarakat segera mengunduh aplikasi peduli lindungi, karena nantinya di tempat-tempat umum maupun pelayanan publik pastinya akan menerapkan hal serupa,” tambahnya