Elektoral.id, Jakarta – Polisi masih memastikan kasus dugaan perselingkuhan BM (43), pegawai Kemenhub yang dilaporkan istrinya Rika Oktina masih dalam penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengatakan penyidik masih mencari unsur dugaan perzinahan. “Kita dalami dulu laporan ini sebelum bisa dinaikkan ke sidik,” kata Wisnu kepada wartawan.
Ia mengungkapkan dalam penyelidikan itu, polisi belum melakukan gelar perkara untuk kasusnya naik ke penyidikan. “Apakah sudah cukup bukti ke sidik atau belum,” imbuhnya.
Proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi mulai dari pelapor, hingga terlapor. Penyidik akan melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan saksi selesai.
“Apabila cukup bukti kita naikkan sidik. Apabila tidak, kita akan hentikan penyelidikannya,” katanya.
Diketahui, Rika melaporkan istrinya ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 16 Januari dengan nomor 067/K/I/2021/Restro Jakpus. BM Dia dipersangkakan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.
Rika mengklaim mengantongi surat nikah siri suaminya dengan wanita idaman lain (WIL) sejak 2013. Ia melaporkan suaminya dengan tujuan memperjuangkan haknya dan dua orang anak. Dia merasa nafkah yang diberikan suaminya Rp 1 juta tidak cukup. Padahal semula suaminya biasa menafkahi Rp 20 juta per bulan.
Rika mengaku telah meminta jatah gaji suaminya ke Biro Hak Perlindungan Atas Gaji Kemenhub pada Mei 2021. Mengingat hak Rika dijamin Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. (Imo)