Elektoral.id, Palembang – Polda Sumatera Selatan mengamankan dua remaja putri INT (15) dan BTR (14) dalam dugaan kasus kekerasan yang videonya ramai di media sosial.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes M. Anwar Reksowidjojo menjelaskan kedua pelaku terlibat perkelahian yang menggunakan senjata tajam di TPU Kuburan Cina, Jalan Sukabangun, Sukajaya, Sukarami, Kota Palembang.
“Videonya viral meresahkan masyarakat Palembang karena menunjukkan duel antara dua remaja putri dengan celurit panjang,” kata Anwar dalam gelar kasus baru-baru ini.
Ia mengungkapkan dari perkelahian itu, keduanya mengalami luka-luka. Selain itu, dari penyelidikan tim gabungan juga mengamankan remaja laki-laki dengan peran berbeda, yaitu DK dan BR sebagai penonton perkelahian tersebut.
“Serta KV yang menjadi wasit sambil mengacungkan benda berbentuk pistol. KV merekam dan mendistribusikan video tersebut,” ujarnya.
Anwar menjelaskan saat di lokasi, KV mengacungkan pistol yang ternyata bukan senjata api, melainkan korek api yang berbentuk senjata api. “Polisi menyita korek api berbentuk senjata api, baju kaos, ponsel, celana panjang jeans, jaket budi panjang, dan celana panjang warna pink,” ia menuturkan.
Anwar menjelaskan kedua pelaku akan menjalani peradilan anak, mengingat keduanya masih di bawah umur. Sementara untuk remaja laki-laki lainnya, penyelidikan masih dalam proses, dan pembinaan terhadap mereka akan diutamakan.
Menurutnya, kasus tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi juga tanggung jawab semua pihak, termasuk keluarga, dunia pendidikan, lingkungan, dan tokoh-tokoh masyarakat.
“Mengingat fenomena ini memerlukan tindakan nyata untuk membentuk mental generasi penerus yang lebih baik, sehingga kejadian serupa dapat dicegah,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, disangkakan kepada pelaku duel sesuai laporan polisi adalah Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 184 ayat (2) dan ayat (3). Sedangkan untuk remaja laki-laki yang bertindak sebagai wasit, akan dikenakan Pasal 186 ayat (2) huruf 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun. (imo)