Elektoral.id, Sulut – Polda Sulawesi Utara menahan tujuh tersangka yang merupakan dua ormas dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu 25 November 2023. Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto memastikan kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” jelas Setyo dalam giat perkara semalam.
Setyo menjelaskan Polda Sulut telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.
“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung,” katanya.
Untuk menjaga situasi kondusif, anggota Polda Sulut melaksanakan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli sampai malam hari di setiap harinya. “Termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” Setyo menuturkan.
Sementara, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan menyebutkan tujuh tersangka yang ditahan, lima di antaranya FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP Jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.
“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ucap Gani.
Gani menjelaskan dua tersangka lainnya tertangkap di daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Untuk TKP di Sari Kelapa ini, lanjut Gani, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana terdapat fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan. Para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” Gani menambahkan. (Imo)