Polda Banten Tangkap Dua Koruptor Pembangunan Jalan Pelabuhan di Cilegon

Elektoral.id, Serang – Polda Banten menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Tahun 2021 PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Kedua tersangka yakni Dirut PT Arkindo inisial TB (73) dan pengusaha yang meminjam PT Arkindo berinisial SM (45).

“Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp7.001.500.000,” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto dalam gelar rilis di kantornya, Selasa (3/10).

DIdik menjelaskan kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020 yang menemukan kejanggalan. Audit tersebut menemukan bahwa ada pekerjaan yang belum dilaksanakan.

Berdasarkan hasil audit tersebut, Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender tahun 2021. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.

“Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan,” ujarnya.

Uang muka sebesar Rp 7 miliar lebih itu seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021, namun tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.

Barang bukti yang diamankan Polda Banten berupa uang tunai Rp 905.000.000, dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” tutup Didik. (Imo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here