Elektoral.id, Serang – Polda Banten bersama Komnas Perempuan berdialog terkait kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kedatangan Komisioner Komnas Perempuan Bahrulfuad disambut Wakapolda Banten Brigjen Sabilul Alif dan Dirreskrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana serta Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto.
“Terima kasih kepada perwakilan Komnas Perempuan atas kunjungan ke Polda Banten dalam rangka dialog Komnas Perempuan terkait penanggulangan kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Sabilul di ruang Perjamuan Polda Banten, Rabu (4/10).
“Kegiatan ini untuk meningkatkan sinergitas antara Polda Banten dan Komnas Perempuan dalam menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ia menambahkan.
Ia mengatakan Polda Banten sudah menerapkan Undang-Undang TPKS. “Polda Banten sudah menerapkan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan sejak disahkan Undang-Undang TPKS tanggal 21 Mei 2022,” ujar Sabilul.
Sabilul menjelaskan Polda Banten sudah melakukan kerjasama dengan Komnas Perempuan di antaranya mengadakan pelatihan antara Polda Banten dengan Komnas Perempuan untuk menciptakan generasi penerus pemerhati perempuan dan anak.
“Melakukan kegiatan sosialisasi secara bersama sebagai bentuk pencegahan terhadap kekerasan perempuan, melakukan kerja sama dengan himpunan Psikolog Banten terkait penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak,” jelasnya.
Sementara, Bahrulfuad mengapresiasi sambutan Polda Banten. “Semoga kedepannya kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi diwilayah Polda Banten, serta kerjasama yang sudah berjalan agar tetap ditingkatkan,” Bahrul menambahkan. (Imo)