Pilkada Tetap Digelar 9 Desember, KPU Diminta Revisi PKPU 10/2020

Suasana RDP. (Foto: Humas KPU RI)


Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Lefrando Gosal


ELEKTORAL.ID, Jakarta – Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020. Dengan catatan, penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas. Hal itu seperti ditulis kompas.com, Kamis (21/09/2020).

“Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat dengar pendapat (RDP), Senin (21/9/2020).

Tidak adanya perubahan jadwal hari pencoblosan ini atas pertimbangan, pencermatan seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung yang dinilai masih sesuai dengan yang direncanakan dan pertimbangan masih terkendalinya situasi yang ada.

Kesimpulan lain yang juga disepakati pada RDP ini adalah meminta KPU RI untuk melakukan perubahan atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pemilihan di masa bencana nonalam Covid-19. Beberapa yang diusulkan seperti pengaturan mengenai larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak seperti rapat umum, konser, arak-arakan; mendorong terjadinya kampanye melalui media daring; mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat kesehatan lain sebagai media kampanye.

“Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, Komisi II DPR meminta KPU segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020,” ujarnya.

Doli menuturkan, revisi PKPU itu diharapkan mengatur secara spesifik di antaranya soal larangan pertemuan yang melibatkan massa serta mendorong kampanye secara daring.

Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.

Bertalian dengan hal itu, Doli melanjutkan, Komisi II meminta Kelompok Kerja yang dibentuk Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Polri, Kejaksaan dan Satgas Covid-19 memantau ketat tahapan pilkada yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Misalnya pada hari penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut, kampanye dan pemungutan dan penghitungan suara.

“Meminta agar Kelompok Kerja yang dibentuk antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan dan Kepolisian diintensifkan, terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran,” ucap dia.

Komisi II juga meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk mendapatkan data terbaru mengenai zona-zona penularan Covid-19.

“Bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggaran pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19,” kata Doli.

Hadir mengikuti jalannya RDP secara langsung, Mendagri Tito Karnavian, Anggota KPU RI Ilham Saputra, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi serta Viryan. Sementara dari Bawaslu RI Ketua Abhan, Anggota Rahmat Bagja, Mochammad Afifudin. Dan dari DKPP Ketua Muhammad. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini