Perusahaan BATA Lolos dari Jeratan PKPU

Penulis : Imo Si Jurnalis

Editor: Happy Karundeng

__________________________________________

Elektoral.id, Jakarta – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencabut status PKPU PT Sepatu Bata, Tbk (BATA) setelah sebelumnya dinyatakan PKPU berdasarkan Putusan No: 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst.

Putusan Pencabutan PKPU ini dibacakan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 20 Mei 2021. Putusan ini seharusnya diucapkan pada tanggal 17 Mei 2021 akan tetapi karena Tim Pengurus belum melampirkan rincian biaya pengurusan dalam PKPU ini sehingga Putusan terpaksa ditunda hingga hari ini.

Kasus ini bergulir sejak 9 Maret 2021, ketika satu-satunya mantan karyawan BATA mengajukan permohonan PKPU dengan klaim tagihan sebesar Rp 213.403.819. Setelah putusan, muncul 5 (lima) kreditor konkuren dengan total tagihan seluruhnya sejumlah Rp. 1.047.987.785.

Kuasa Hukum BATA Chandra Kurniawan menyatakan bahwa memang sudah seharusnya status PKPU terhadap BATA ini dicabut karena sejak awal sudah disampaikan BATA tidak memerlukan penundaan pembayaran utang.

“Pemohon terlalu memaksakan kasus ini tetap berjalan dan entah kenapa Pemohon malah sempat menyatakan keberatan atas pembayaran kepada para kreditor yang terdaftar padahal jelas secara hakikat, PKPU hanya dapat diajukan terhadap debitor yang memerlukan penundaan untuk merestrukturisasi utang-utangnya,” kata Chandra kepada wartawan, Kamis (20/5).

Chandra menambahkan pemohon tidak mengungkapkan fakta bahwa dirinya adalah peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja Sepatu Bata yang manfaat pensiunnya sudah dibayarkan sesuai dengan Pasal 167 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan uang pesangon telah diperhitungkan dengan premi/iuran yang dibayarkan BATA.

BATA juga telah melampirkan surat pemberitahuan kepada Pengadilan Hubungan Industrial terhadap pelaksanaan pembayaran klaim Pemohon tersebut. Anehnya, dalam proses verifikasi, Pemohon masih juga menagihkan kekurangan pembayaran sejumlah 161.722.384 padahal BATA telah melaksanakan pembayaran atas tagihan Pemohon tersebut.

Untuk itu, kami akan berbicara dengan BATA terkait langkah hukum selanjutnya yang akan BATA ambil terkait hal ini terutama karena status PKPU ini berdampak terhadap reputasi BATA.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkenan mencabut status PKPU BATA sesuai dengan Pasal 259 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Diharapkan kasus ini membuka kotak pandora kasus-kasus PKPU dan Kepailitan di Indonesia terutama bagi perusahaan-perusahaan yang sebetulnya sehat tetapi dipaksakan menyandang status PKPU atau bahkan pailit,”  ujarnya.

Status PKPU sangat menyulitkan BATA sebagai perusahaan yang notabene sehat secara keuangan dan tidak membutuhkan penundaan terhadap pembayaran utangnya.

Penting bagi BATA untuk menjaga reputasi terlebih banyak pekerja, vendor, supplier yang sangat bergantung pada jalannya perusahaan apalagi dalam situasi pandemi dan ekonomi sulit seperti sekarang ini.(imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini