Elektoral.id, Jakarta – Korlantas Polri menyesuaikan pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H/2023 mulai tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023.
Informasi tersebut disampaikan Kapolri kepada seluruh Kapolda tembusan Kakorlantas Polri, melalui Surat Telegram dengan Nomor: 1342/VI/YAN.1.1./2023 Tanggal 21 Juni 2023.
“Pelayanan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 28 Juni-2 Juli 2023,” tulis Surat Telegram yang ditanda tangani oleh Direktur Reggident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Jumat (23/6).
Dalam surat tersebut juga dituliskan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Juni-2 Juli 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 3-5 Juli 2023 dengan mekanisme perpanjangan.
Sehingga bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka perlu melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
“Bagi Satpas yang tetap melaksanakan pelayanan pada hari libur Nasional dan cuti bersama hari raya Idul Adha, agar berkordinasi dengan Korlantas Polri dan BRI setempat,” tulisnya.
Sekadar informasi, masa berlaku SIM habis bahkan hanya lewat sehari pun sudah tidak berlaku sesuai dengan peraturannya.
Artinya, SIM tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus mengajukan dengan mekanisme penerbitan baru.
Adapun mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu harus mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik dengan besaran biayanya yang juga berbeda.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru. (Imo)