ELEKTORAL.ID, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota kini tengah membuka perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang akan bertugas di tingkat desa maupun kelurahan.
Terkait perekrutan calon PPS, KPU Sulawesi Utara (Sulut) berharap Pemerintah Sulawesi Utara menunjang tahapannya. Terlebih pemerintah kabupaten dan kota yang punya instansi kesehatan, baik Rumah Sakit maupun Puskesmas di setiap kecamatan.
Bantuan pemerintah daerah diharapkan secara khusus dalam pemeriksaan kesehatan dan penerbitan Surat Keterangan Sehat bagi calon pelamar.
”Setiap daerah mempunyai nominal yang berbeda dalam pemungutan PAD (Pendapatan Asli Daerah), bahkan ada yang sampai 75 ribu rupiah. Padahal cuma surat keterangan berbadan sehat,” kata Koordinator Divisi SDM KPU Sulut, Salman Saelangi.
Dijelaskannya, nominal yang diminta ini tidak sesuai dengan upah yang bakal diterima nanti saat masuk sebagai bagian dari badan adhoc. ”Inikan baru pendaftaran. Nah, kalau sudah diminta sampai 75 ribu rupiah, kan kasihan. Di samping itu belum tentu juga yang bersangkutan lolos sebagai PPS. Kalau pun berhasil lolos, berapa sih honor mereka,” terangnya, sembari meminta pihak Rumah Sakit maupun Puskesmas, tidak memungut biaya pemeriksaan kesehatan serta surat keterangan sehat.
”Kita mendorong pihak Rumah Sakit maupun Puskesmas untuk menggratiskan pemeriksaan kesehatan dan pengeluaran surat keterangan bagi mereka yang mau mendaftar sebagai PPS maupun KPPS nanti,” pintanya.
Diketahui, terkait permasalahan ini, KPU Republik Indonesia telah melakukan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
”Kita sudah melakukan kerja sama dengan pihak Kementerian Kesehatan, dan di dalamnya terkait perekrutan badan adhoc. Mulai PPK, PPS dan KPPS. Di sana disepakati pemeriksaan kesehatan dan pengurusan berkas berupa surat keterangan sehat tidak dipungut biaya,” jelas Komisioner KPU RI, Ilham Saputra yang memegang divisi SDM dalam coffee morning bersama wartawan, Selasa (12/2).
Adapun tahapan perekrutan PPS Pilkada 2020 ini sudah dibuka sejak tanggal 15 Febuari yang lalu dan bakal berakhir 24 Febuari mendatang. Lamaran dan pemasukan berkas, dibawa langsung calon pelamar ke KPU Kabupaten dan Kota dimana yang bersangkutan berdomisili. (Noldy Kaeng)