Penyusunan Pedoman Teknis Tata Kerja, KPU Butuh Partisipasi Publik

Meidy Tinangon sedang memaparkan materi.

ELEKTORAL.ID, Manado – Workshop penyusunan produk hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus berlanjut. Selasa (19/11) sore, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Sulut, Meidy Tinangon, M.Si memandu langsung pembahasan draf “Rancangan Keputusan KPU Sulut tentang Pedoman Teknis Tata Kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2020”.

Ia menjelaskan, output dari workshop ini adalah sebuah rumusan. “Kita akan rumuskan apa tanggapan publik yang diwakili oleh 50 peserta yang diundang. Materi yang dibahas ini akan memberikan gambaran rancangan pedoman teknis,” terangnya.

Ditegaskan, partisipasi publik sangat penting dalam proses pembentukan pedoman teknis ini.

“Sebelumnya sudah ada pokja (kelompok kerja) yang membuat draf rancangan pedoman teknis ini.

Jadi partisipasi publik sudah dilakuan dari proses sebelum melalui lembaga-lembaga, termasuk pihak perguruan tinggi,” ungkapnya.

“Di ujung materi nanti kita akan diskusi kelompok untuk menghasilkan rumusan pokok pikiran sebagai masukan publik melalui stakeholder dalam menyusun pedoman teknis ini,” tandasnya.

Menurutnya, filosofi dari demokrasi adalah partisipasi. “Partisipasi yang dimaksud dalam sebuah sistem demokratis itu mulai dari tahapan awal hingga pemungutan dan penghitungan suara. Bahkan sampai evaluasi penyelenggaraan pemilu sehingga ada replaning,” Tinangon kembali menegaskan.

Ia juga menjelaskan, pedoman teknis tata kerja KPU dibuat karena ada urgensi. Bukan karena latah-latahan. “Tata aturan ini turunan dari PKPU. Pedoman teknis ini bisa dibuat kalau diperlukan. Misalnya ada problem yang dihadapi. Problem tentu bisa ditangani dengan mengaturnya melalui pedoman teknis. Kesalahan-kesalahan dalam Pemilu lalu kita perbaiki dengan mengaturnya di pedoman teknis,” paparnya.

Selain itu menurutnya memang ada kebutuhan untuk menata badan ad hoc agar lebih baik dalam tata aturan. Agar penyelenggaraan Pemilu semakin tertata dengan baik.

“Pengalaman lalu, walau sudah dilakuan dengan baik, tetap ada yang meragukan proses perekrutan. Misalnya, soal bocor katanya.

Ada juga tidak capai kuota. Dibutuhkan PPS lima tapi tidak capai. Makanya kita rumuskan bagaimana agar persoalan ini bisa teratasi,” urai Tinangon.

Hal penting yang harus diperhatikan, pedoman teknis tidak bisa bertentangan dengan aturan di atas, misalnya PKPU.

“Pedoman teknis ini kewenangan yang diberikan hirarki peraturan yang lebih tinggi. Undangan-Undang dan Peraturan KPU,” tandasnya.

Diketahui, workshop “Dalam Rangka Desiminasi dan Uji Publik Produk Hukum Rancangan Keputusan Tentang Pedoman Teknis Tata Kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Serta Pembentukan dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020” ini digelar KPU Sulut, di Hotel Lion Manado, Senin (18/11) hingga Rabu (20/11).

Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini, para stakeholder, pihak Pemprov Sulut, kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, ormas, pegiat pemilu, jurnalis, Bawaslu, serta KPU Kabupaten dan Kota di 4 daerah. (Lefrando Gosal)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini