Penyelenggara Pemilu Harus Profesional dan Berintegritas

ELEKTORAL.ID, Manado – Penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) harus profesional dan berintegritas. Hal tersebut ditegaskan dalam Study Meeting 1, workshop “Dalam Rangka Desiminasi dan Uji Publik Produk Hukum Rancangan Keputusan Tentang Pedoman Teknis Tata Kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Serta Pembentukan dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020” yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut).

Study Meeting 1 yang dilaksanakan Senin (18/11) malam, diisi dengan materi tentang “Pengembangan Struktur organisasi dan Tata Kerja (SOTK) KPU” oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan SDM  Biro SDM KPU RI, Afriadi Ristoni Simangunsong S.Kom, MS dan materi tentang PKPU 8 Tahun 2019 terkait Tata Kerja KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Sulut, Yessy Momongan.

Afriadi Ristoni Simangunsong dalam materinya ia menjelaskan sejarah panjang KPU hingga struktur KPU RI kini. Peran setiap bagian dalam struktur KPU dan Sekretariat KPU juga dipaparkan secara detail.

Sementara, Yessy Momongan dalam materinya menegaskan jika workshop ini nantinya akan melahirkan satu pedoman teknis terkait tata kerja.

“Tata kerja yang akang disahkan KPU Provinsi ini akan menjadi pedoman tujuh KPU Kabupaten dan Kota penyelenggara Pilkada. Karena itu yang akan dihasilkan ini tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang atau PKPU,” tegasnya.

Menurutnya, saat Komisioner KPU dilantik, mereka sudah menandatangani pakta integritas. Jadi sejak awal mereka sudah ditata untuk berintegritas saat menjalankan tugas.

“Sejak awal penyelenggara sudah ditata agar menjalankan tugas sesuai aturan main. Menjadi penyelenggara Pemilu itu hanya tunduk pada satu aturan. Karena itu PKPU 8 makanan istimewa. Karena ini hal penting untuk memahami tugas kerja penyelenggara,” urainya.

Hal kedua, ia menegaskan jika KPU sudah diatur hirarki. Dari KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota hingga penyelenggara di tingkat desa.

“Jadi, apa yang menjadi keputusan KPU Pusat, wajib diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Keputusan KPU Kabupaten/Kota wajib dilakukan badan Ad Hoc. Kita wajib menjalankan keputusan sesuai aturan,” terangnya.

Menurutnya, untuk menghindari persoalan atau kesalahan, terpenting penyelenggara Pemilu bekerja profesional dan berintegritas. “Karena penyelenggara dikenal dari kerjanya, bukan gayanya,” kata Momongan.

Diakui, Sekretariat KPU merupakan bagian penting dari penyelenggara Pemilu karena itu integritas juga sangat penting melekat dalam diri seluruh komponen di Sekretariat KPU.

Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini, para stakeholder, Pemprov Sulut, kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, ormas, pegiat pemilu, jurnalis, Bawaslu, serta KPU Kabupaten dan Kota di 4 daerah.

Diketahui, workshop ini diagendakan di Hotel Lion Manado, 18-20 November 2019. (Lefrando Gosal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini