Penting Melibatkan Publik dalam Menyusun Regulasi KPU


Penulis: Rikson Karundeng
Editor: Lefrando Gosal


ELEKTORAL.ID, Manado – Partisipasi publik sangat penting dalam setiap tahapan pemilihan, termasuk saat penyusunan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dijelaskan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ardiles Mewoh, saat membuka workshop dalam rangka desiminasi dan uji publik rancangan keputusan Pedoman Teknis Kampanye dan Dana Kampanye, serta rapat koordinasi (Rakor) Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020, di Hotel Grand Kawanua, Manado, Selasa (18/8).

“Kami untuk kesekian kalinya melaksanakan kegiatan workshop terkait dengan rancangan sejumlah keputusan dan pedoman teknis. Sebelumnya kami telah melaksanakan kegiatan dengan stakeholder untuk pedoman teknis pemutakhiran data pemilih dan tata kerja ad hoc,” kata Mewoh.

Menurutnya, ini bagian dari dari upaya penyelenggara pemilihan untuk terus melibatkan publik dalam setiap tahap pemilihan. Khususnya dalam penyusunan rancangan-rancangan kebijakan dari KPU.

“Karena kita ketahui bersama akan jauh dari substansi kalau publik tidak diberikan ruang yang luas untuk berpartisipasi di dalamnya. Termasuk dalam menyusun kebijakan dari penyelenggara pemilihan,” jelas Mewoh.

Ditegaskan, melibatkan publik akan semakin memperkuat semua regulasi yang dilahirkan KPU.

“Dengan melibatkan publik, terutama stakeholder, partai politik misalnya, pegiat pemilu, media masa, termasuk jajaran KPU sendiri, dalam setiap penyusunan rancangan kebijakan KPU, tentu akan semakin memperkuat semua regulasi tahapan-tahapan atau yang terkait dengan teknis-teknis penyelenggaraan,” paparnya.

Mewoh menerangkan, pilibatan publik dalam menyusun setiap produk regulasi merupakan sebuah konsekuensi wajib bagi sebuah organisasi publik kini.

“Ini jadi tuntutan bagi sebuah organisasi publik, apalagi organisasi penyelenggara pemilihan. Semua organisasi publik, instansi pemerintah, dalam menyusun kerangka regulasinya harus melibatkan publik. Apalagi lembaga penyelenggara pemilihan. Karena itu pada ujungnya akan terkait dengan partisipasi publik,” tuturnya.

“Ini menjadi sarana melaksanakan kedaulatan rakyat pada tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilihan. Karena itu dalam penyusunan semua kebijakan, keputusan-keputusan, KPU selalu melibatkan publik,” tegas Mewoh. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini