Elektoral.id, Jakarta – Pegiat Media Sosial Darmansyah menanggapi anggaran negara dialokasikan untuk pengadaan aplikasi Sirekap (Sistem Rekapitulasi Suara) bagian dari nilai keseluruhan proyek Pemilu 2024 sekitar Rp 71 triliun.
“Tapi faktanya, aplikasi tersebut salah-salah datanya,” ujar Darmansyah dalam rilisnya, Rabu (21/2).
Awalnya aplikasi Sirekap menjadi alat bantu dan sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemilu. Tapi belakangan, lanjut Darmansyah, aplikasi itu nirmanfaat. Malah memicu kegaduhan bahkan ketidakpercayaan dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kita sebagai pemilih berhak tahu, berhak mendapatkan informasi yang benar atas penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil. Termasuk perolehan suara peserta pemilu,” ungkapnya.
Walaupun suara masyarakat hanya dibutuhkan lima tahun sekali, tapi jangan juga suara itu dimainkan untuk menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
“Pemilu adalah sarana integrasi bangsa, sekalipun penyelenggara negaranya kadang tidak berintegritas dan melanggar etik,” tambah Darmansyah. (Imo)