Pengadaan Logistik, KPU Sulut Komit Terapkan 5T1E


Penulis: Junior Rawis
Editor: Lefrando Gosal


ELEKTORAL.ID, Manado  – Pengadaan logistik Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 akan dilakukan tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jenis dan efisien (5T1E). Komitmen itu ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk mewujudkan 5T1E, KPU Sulut kembali memperkuat jajarannya dengan menggelar ‘Bimbingan Teknis Pengadaan Logistik dan Sosialisasi E-Procurement’, awal pekan ini. Rahim Noor, Bagian Pengadaan Barang/Jasa Biro Logistik KPU RI dihadirkan sebagai narasumber.

Saat memaparkan materi ‘Kebijakan Pengadaan Logistik Pemilihan dan Mekanisme Pengadaan Logistik’ ia menegaskan, Pemilihan Serentak Tahun 2020 berbeda dengan Pemilihan-Pemilihan sebelumnya. Dikarenakan dilaksanakan pada saat masa pandemi Covid-19.

“Tahun ini kita sebagai penyelenggara diperhadapkan pada situasi yang berbeda dengan pelaksanaan Pemilihan sebelumnya. Selain waktu pengadaannya yang singkat yaitu 2,5 bulan, juga diperhadapkan dengan pandemi Covid-19,” ujar Omi, sapaan akrabnya.

Dalam pemaparannya Omi menyampaikan, saat ini Biro Logistik KPU RI sementara mentenderkan 6 paket untuk Katalog Sektoral. Di antaranya kotak suara, bilik suara, tinta, segel, sampul dan kabel ties. Ini melanjutkan kebijakan sebelumnya untuk pengadaan logistik melalui katalog.

Sesuai rencana, untuk Pemilihan Tahun 2020 ada 11 item logistik yang akan dilakukan secara katalog.

“Selain itu pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, kita sebagai penyelenggara, terutama UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) akan mempersiapkan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) yang rencananya akan diadakan melalui mekanisme konsolidasi,” ujarnya.

“Ini sesuatu hal yang baru bagi KPU, dikarenakan beberapa kali pengadaan APD tidak termasuk dalam item yang diadakan. Pengadaan APD sendiri diadakan sebagaimana diatur dalam PKPU 10 Tahun 20202, bahwa pelaksaan Pemilihan Tahun 2020 akan dilengkapi dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” sambung Omi.

Karen itu, Omi mengingatkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), UKPBJ atau Pejabat Pengadaan, untuk segera melakukan persiapan dengan mengidentifikasi setiap kebutuhan yang akan diadakan agar supaya dalam pelaksanaanya tidak terdapat kendala. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini