Pengacara Kasus Vina Cirebon Terjerat Dugaan Pelecehan

Elektoral.id, Jakarta – Salah satu kuasa hukum kasus Vina Cirebon dilaporkan seorang wanita MS melalui LBH Mawar Sharon Jakarta ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelecehan.

Perwakilan dari LBH yakni Leli Veronica Lumban Gaol mendampingi pelapor ke Polda Metro Jaya melaporkan pelaku SS.

“Ada seorang pengacara yang kami duga melakukan pelecehan seksual terhadap klien kami. Kejadian itu terjadi pada tanggal 27 Juni 2024,” kata Leli kepada wartawan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Leli menjelaskan dugaan pelecehan tersebut terjadi di sekretariat salah satu organisasi mahasiswa hukum di Jl. Belimbing No. 1, Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur.

“Adapun dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh sepupu kandung dari korban dan juga menjabat sebagai ketua umum tingkat nasional salah satu Organisasi Mahasiswa Hukum,” jelasnya.

Leli mengatakan pada 26 Juni 2024  pukul 22.00 WIB, pelaku SS masuk ke dalam kamar yang saat ditempati oleh korban MS. Adapun MS sudah berada di dalam kamar tersebut dengan memakai baju kaos dan celana panjang terbaring di tempat tidur sambil bermain ponsel dengan keadaan lampu kamar masih menyala.

“Saat mencoba untuk tidur, tiba-tiba korban merasakan tangan dari terduga pelaku SS sedang meraba-raba kemaluannya,” ujarnya.

Sontak MS sangat terkejut sehingga tidak berani untuk bersuara atau lari keluar kamar. Tangan dari terduga pelaku SS meraba-raba kemaluan korban selama 7-8 menit.

“Kemudian tangan terduga pelaku SS naik dan meraba ke arah pundak hingga hendak menuju payudara korban MS. Kemudian berbalik dengan meraba kembali kemaluan korban MS selama sekitar 1 (satu) menit,” Leli menuturkan.

Merasa jengah dengan perlakukan SS, akhirnya korban memberanikan diri untuk lari keluar kamar. Korban lari keluar kamar menuju kamar mandi dan menangis di dalam kamar mandi sambil menghubungi temannya yaitu F dan BR.

“Kemudian F datang dan menjemput korban MS dari tempat tersebut dan dibawa ke kos F,” tuturnya.

Hingga akhirnya pada 19 November 2024, korban beserta tim dari LBH Mawar Saron telah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku SS ke Polda Metro Jaya.

“Tim LBH Mawar Saron yang dalam hal ini bertindak memberikan bantuan hukum kepada korban MS memohon dukungan dari masyarakat untuk terus mengawal kasus ini sampai terduga pelaku mendapatkan sanksi yang tepat. Tidak ada pembenaran terhadap tindakan kekerasan seksual dan/atau pelecehan seksual bagi perempuan,” tutupnya.

Dari informasi yang didapat SS merupakan salah satu anggota pengacara yang menangani kasus Almarhum Vina Cirebon. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini