Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Rikson Karundeng
ELEKTORAL.ID, Tomohon – Agenda rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon), serta pencabutan nomor urut paslon wali kota dan wakil wali kota siap digelar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon pun menetapkan jumlah tim setiap paslon yang akan hadir di kantor KPU dalam tahapan ini sebanyak 10 orang.
Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi (rakor) pengamanan, tahapan penetapan dan pengundian nomor urut paslon dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tomohon tahun 2020.
Ketua KPU Kota Tomohon, Harryanto Lasut, awalnya memberi usul dibatasi 10 orang. Itu dalam rangka menjalankan protokol kesehatan.
“Ini baru usul, karena kan dibatasi cuma 50 orang dalam ruangan,” ujar Lasut dalam rakor yang dilaksanakan Senin (21/9), di Aula KPU Tomohon.
Setelah mendengar semua tanggapan paslon yang menyatakan setuju dengan usulan itu, Lasut yang memimpin rakor kemudian memutuskan untuk jumlah tim setiap paslon yang akan hadir sebanyak 10 orang.
Diketahui, sebelumnya ketidakpatuhan paslon dalam menjalankan komitmen yang telah dibangun bersama penyelenggara pemilihan sempat jadi sorotan publik. Komisioner KPU Tomohon Divisi Teknis, Robby Golioth, ikut menyinggung masalah ini. Termasuk soal kehadiran arak-arakan massa pendukung paslon.
“Seperti yang menjadi sorotan nasional, kesepakatan itu sudah ada di poin 16 (PKPU Nomor 10 Tahun 2020). Kami sudah mengimbau untuk tidak melakukan arak-arakan sebelum dan sesudah pendaftaran. Makanya kami selalu meminta ke pasangan calon kepala daerah agar menjalankan setiap tahapan sesuai kesapakatan yang disepakati,” tuturnya.
Kesadaran para paslon diakui sangat penting dalam upaya menerapkan protokol kesehatan pada tahapan-tahapan selanjutnya.
“Ini akan menjadi tolak ukur bagi pelaksanaan tahapan selanjutnya. Benar-benar dibutuhkan kesadaran paslon dan para stakeholder. Mohon bantu sosialisasikan untuk tetap mematuhi protkol kesehatan saat melaksanakan kegiatan tahapan. Jangan kita melaksanakan tahapan pesta demokrasi tapi justru mengabikan aspek penting ini,” pinta Golioth.
Sementara, Komisioner KPU Tomohon Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Stenly Kowaas, menyebutkan setiap kegiatan dalam tahapan demi tahapan, berpotensi menjadi ruang penyebaran Covid-19. Ini bisa membahayakan diri sendiri dan bagi orang lain. Karena itu, upaya pencegahan dengan menaati protokol kesehatan menjadi kunci penting yang harus diperhatikan penyelenggara pemilu, paslon dan tim, serta seluruh masyarakat.
“Karena itu, kami KPU meminta pemerintah kelurahan dan para stakeholder lainnya untuk membantu menginformasikan secara luas tentang hal ini. Misalnya, untuk kegiatan pasangan calon seperti pengundian nomor urut, tidak perlu warga datang dan kumpul-kumpul di kantor KPU. Karena setiap kegiatan, kita selalu menyiarkannya secara online, ada siarang langsung dari akun Facebook KPU,” kata Kowaas.
“Kalau ada masyarakat yang punya kerinduan untuk menyaksikan langsung momen seperti ini, tidak perlu datang berbondong-bondong ke kantor KPU. Karena itu justru hanya akan menciptakan potensi penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Diketahui juga, tahapan penetapan paslon akan digelar Rabu (23/9). Agenda ini akan diikuti dengan pencabutan nomor urut paslon. (*)