Penahanan dan Penyitaan Aset Pengusaha Lobster di Jambi Dinilai Tidak Sah

Elektoral.id, Jambi – Marusaha Hutadjulu, pengacara pengusaha lobster Amir Hamzah alias Boy dan istrinya Dewi Listianadewi menilai penahanan dan penyitaan aset milik kedua kliennya oleh Polda Jambi tidak sah setelah kasusnya dinyatakan P20 oleh kejaksaan.

Adapun aset-aset tersebut adalah rumah, SHM, ruko di Pangandaran, dan perkarangan budidaya lobster di Lampung yang diberi garis polisi oleh penyidik Polda Jambi.
“Ada kejanggalan (penyitaan). Jika kita bicara di KUHAP prosedurnya adalah penyidik harus mendapat ijin dari ketua pengadilan setempat,” kata Marusaha kepada wartawan, Sabtu (4/11).
Ia menjelaskan seharusnya penyidik memiliki surat keputusan dari Pengadilan Negeri Pangandaran yang memberikan kewenangan dalam menyita aset keluarga Boy. “Penyidik enggak pernah menunjukkan surat itu. Penyidik enggak ada ijin dari ketua pengadilan untuk menyita aset-aset Pak Boy,” ia menegaskan.
Marusaha mengungkapkan ada tiga alasan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sah. Pertama, tidak adanya surat ijin dari ketua pengadilan setempat untuk menyita dan garis polisi. Kedua, penyitaan tersebut tidak sah karena penyidik tidak mengeluarkan berita acara serah terima penyitaan aset yang seharusnya diketahui oleh pihak Boy atau Dewi maupun perwakilan keluarganya.
“Ketiga, dasar formil penyitaan itu apa. Kalau adanya tindak pidana perikanan dan TPPU dibuktikan dulu,” ujarnya.
Ia memastikan telah mengadukan dugaan kriminalisasi tersebut ke Divpropam Polri, Kabareskrim, Menkopolhukam, Menkumham, bahkan presiden. “Karena Bu Dewi perempuan kita juga adukan ke Komnas Perempuan dan ke LPSK,” Marusaha menuturkan.
Selain itu, Marusaha juga menanggapi dugaan penyidik kepolisian yang menunjukkan surat P21 palsu kepada keluarga Boy di Bogor, Jawa Barat yang seolah-olah menyatakan berkas penyidikan P21 alias lengkap.
“Padahal Kejari Tanjabtim (Tanjung Jabung Timur) telah menyatakan masanya sudah habis dan SPDP sudah dikembalikan kepada Kapolres Jabung Timur. Artinya dua berkas itu kan enggak sinkron alias bertentangan,” ia menambahkan.
Menurutnya, apabila dinyatakan P21 maka tahap selanjutnya dilakukan penyerahan berkas kemudian tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk segera diadili. “Tapi sampai saat ini masih ditahan di Polda Jambi,” kata Marusaha.
Sebelumnya, Johanes telah melaporkan  dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi ke Divpropam Polri dalam penyidikan kasus yang menjadikan Amir Hamzah dan Dewi Listianadewi sebagai tersangka. (Imo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here