Elektoral.id, Serang – Lapas Kelas II Serang kembali melakukan Perekaman KTP elektronik bagi warga binaan yang berdomisili di Kota Serang dalam memenuhi hak pilih warga binaan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto mengungkapkan kegiatan ini dapat dipastikan bisa dilakukan bagi warga binaan di seluruh lapas dan rutan.
“Saat ini kita terus lakukan sinergi dan kolaborasi dengan disdukcapil dalam rangka mempersiapkan hak demokrasi bagi warga binaan pemasyarakatan dalam Pemilu 2024 mendatang,” ujar Dodot dalam rilisnya, Minggu 3 Desember 2023.
Sebelumnya, Lapas Serang telah melakukan perekaman e-KTP Bagi Warga Binaan yang berdomisili di Kota Serang pada Kamis 30 November 2023.
Perekaman KTP elektronik bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Serang yang disaksikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Jalu Yuswa Panjang, Kepala Lapas Kelas IIA Serang Fajar Nur Cahyono, Kasi Binadik Rudi Hartono, dan jajaran petugas Disdukcapil Kota Serang.
Hasil kegiatan tersebut dapat pemutakhiran data sebanyak 54 WBP domisili Kota Serang yang tidak tercantum NIK-nya pada SDP Lapas Kelas IIA Serang Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang.
“Ada 54 WBP yang hari ini melakukan Validasi NIK dan Perekaman E-KTP. Para WBP tersebut secara bergantian satu-persatu melakukan perekaman E-KTP,” kata Kalapas Fajar.
Fajar menjelaskan kegiatan validasi dan perekaman e-KTP tersebut tak lain agar para Warga Binaan bisa menyalurkan politiknya di Pemilu serentak 2024 mendatang. (Imo)