Oleh: Rahmad Lubis
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) milik PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) mengakibatkan pencemaran udara di Desa Sibanggor, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal sehingga banyak warganya pingsan dan muntah-muntah.
Kejadian ini sudah sering terulang dan memakan korban di bulan Januari dan Februari 2021, di tahun 2022 ini sudah dua kali kejadian yaitu yang tadi malam dan bulan Maret lalu. Di pemberitaan media bahkan sudah ada 4 sampai 5 orang meninggal. Dengan kejadian ini harus ada keseriusan dari para stakeholder termasuk pemerintah terutama pemprov setempat.
Bagaimana komitmen pemerintah setempat baik kabupaten maupun gubernur terkait keberadaan perusahaan ini. Bagaimana komitmen dan keseriusan dari pemerintah untuk melindungi masyarakatnya khususnya di wilayah Kecamatan Puncak Sorik Marapi. Kita minta kepada pemerintah setempat untuk benar-benar menjaga keselamatan rakyatnya jangan sampai ini terulang kembali.
Dalam hal ini pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi juga harus terjun langsung melihat dan memberikan tugas yang konkrit. Selama ini pemprov hanya menerjunkan pejabat-pejabat kedinasan tapi sampai sekarang tidak ada hasil konkrit. Buktinya masalah keracunan warga masih berulang kembali.
Saya sebagai praktisi hukum telah mengamati sejak awal dan kejadian ini terus berulang. Tentunya saya sebagai orang asli Mandailing Natal merasa resah dan terpanggil karena saudara-saudara kita menjadi korban terus. Polusi udara dihirup oleh ibu-ibu hamil dan bisa merusak pertumbuhan janin. Oleh karena itu, saya meminta kepada pemerintah kabupaten, provinsi, pusat, dan Komisi 7 DPR RI untuk memikirkan solusi yang terbaik terhadap keberadaan perusahaan ini.
Pemerintah tetap mempertahankan keberadaan perusahaan tapi tidak mementingkan keselamatan rakyat. Saya melihat PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) telah melanggar aturan-aturan tersebut. Harus ada tindak tegas terhadap perusahaan tersebut. Warga pun sebenarnya sudah membuat laporan kepolisian ke Polda Sumut tapi seolah hilang begitu aja. Saya minta Kapolres Madina, Kapolda Sumatera Utara betul-betul memikirkan kepentingan dan keselamatan warga Kecamatan Puncak Sorik Marapi.
Saya menduga ada kejahatan korporasi. Apabila perizinan tidak sesuai maka cabut izin perusahaannya. Sejauh ini laporan di Polda Sumut masih lidik belum sampai sidik dan belum ada penetapan tersangka. Kita bicara tentang aturan khususnya masalah perizinan perusahaan ini. Saya melihat tidak ada upaya pemerintah untuk menutup perusahaan ditambah tidak ada solusi yang tepat untuk warga Puncak Sorik Marapi
Saya meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ambil tindakan atas kejadian ini dengan memberi arahan ke pemkab untuk menemukan solusi atau merekomendasi ke presiden untuk menutup perusahaan. Sejauh ini belum ada ganti rugi dari perushaan atau merelokasi warga ke tempat yang lebih aman sesuai dengan amanat konstitusi. Kita ini negara dengan undang-undang dasar yang wajib melindungi masyarakat masyarakatnya dalam keadaan apapun.
Harus betul-betul ada evaluasi apabila terdapat ketidaklayakan. Kenapa pemerintah belum menutup PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang sudah jelas merugikan warga? Saya tidak bisa berspekulasi ada ‘permainan’ antara perusahaan dengan pemerintah tapi patut diteliti atau diselidiki apakah ada dugaan permainan atau tidak? Jangan sampai rakyat bosan sehingga membentuk tindakan anarkis sampai aksi demonstrasi besar-besaran.
Kita berharap baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten agar membuka hati memberi solusi karena keselamatan warga adalah nomor satu.
Rahmad Lubis SH. MH
Praktisi Hukum