Pemkab Boltim Keluarkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Korupsi

Penulis: Rinto Lakoro


ELEKTORAL ID, Tutuyan – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto, S.Sos., M.Si., mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 10/BMT/58/IV/2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Surat edaran yang ditujukan kepada semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 9 Tahun 2022.

Untuk mendukung pencegahan upaya korupsi, Bupati Sachrul menyampaikan beberapa hal yang disampaikan lewat Surat Edaran.

“Perayaan Hari Raya sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana,” tulis Bupati Sachrul dalam Surat Edaran.

Menurutnya, sebagai penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK.

“Pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” kata Sachrul.

Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau pegawai negeri dan penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Terhadap penerimaan Gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke Panti Asuhan, Panti Jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) bertempat di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya, selanjutnya UPG melaporkan ke KPK.

Tidak diperkenankan menggunakan fasilitas dinas selama perayaan hari raya. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunankan untuk kepentingan kedinasan.

Diinstruksikan kepada seluruh Pegawai Negeri untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri dan/atau Penyelenggara Negara. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh Pegawai Negeri dan/atau penyelenggara agar segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum atau pihak yang berwenang. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here