Jakarta – Bawaslu RI akan melakukan langkah-langkah antisipasi kepada jajarannya di tingkat Kabupaten dan Kota untuk menghadapi godaan pelanggaran di Pemilu Capres dan Pilkada di tahun 2024.
Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengaku sering mendengar putusan-putusan DKPP terhadap anggota Bawaslu yang terbukti bersalah dan mendapat sanksi rehabilitasi maupun peringatan.
“Kita membaca semua putusan yang diberikan DKPP. Jika sampai ada sanksi pemberhentian, artinya itu kategori berat. Kita akan benah mereka (jajaran Bawaslu),” kata Ratna di kantornya kepada wartawan, Jumat (29/10).
Ratna menjelaskan upaya pembenahan dimulai dari persiapan evaluasi regulasi penyelenggara pemilu maupun peraturan Bawaslu. Menurutnya, peraturan Bawaslu yang nantinya digunakan dalam pemilu 2024 itu harus diadaptasi dengan kebutuhan.
“Misalnya bagaimana memasukkan unsur IT sebagai upaya percepatan untuk menangani pelanggaran. Nantinya akan memperkuat proses penanganan pelanggaran,” ujarnya.
Upaya berikutnya, lanjut Ratna, perlu ada pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dalam menyusun putusan atau rekomendasi. Namun ada persoalan di dalam koordinasi dengan KPU ketika Bawaslu menyampaikan rekomendasi soal penanganan pelanggaran.
“Kami optimis karena UU-nya sama untuk jajaran di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Insya Allah akan tertangani dan bisa diatasi,” ia menuturkan.
Problem lainnya, Ratna mengungkapkan masa jabatan pimpinan Bawaslu di tingkat provinsi dan kota berakhir di 2022 dan 2023. Jadi menurutnya harus ada pelatihan-pelatihan kembali. “Nah ini yang harus dipikir lagi bagaimana kualitas jajaran itu tetap sama dengan personil yang berganti,” katanya.
Selain itu, ia mengkhawatirkan pada pemilu dan pilkada tiga tahun mendatang pada penyelenggara pemilu berpotensi keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu. “Iya ini kan soal integritas jadi enggak boleh. Jadi keberpihakan itu akan mengganggu proses penanganan pelanggaran. Dan itu akan berbahaya,” Ratna menegaskan. (Imo)