ELEKTORAL.ID, Manado – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah sepakat jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak akan digelar 9 Desember 2020. Kesepekatan yang diambil dalam rapat, Selasa (14/4) itu, memantik reaksi kritis Ferry Daud Liando.
Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado itu menegaskan, kesepakatan bersama tripartid antara Mendagri, KPU dan Komisi II DPR RI itu, harus direspon secara positif.
“Sebab bisa saja ada anggapan dari otoritas, dalam hal ini pemerintah dan DPR bahwa Covid-19 akan berakhir dalam waktu dekat ini. Tentu perhitungan ini sebuah informasi yang baik,” kata Liando.
Namun menurutnya, jika belum ada perhitungan sampai kapan pandemi Covid-19 berakhir maka terlalu beresiko jika Pilkada digelar Desember 2020.
Dijelaskan, hampir semua daerah telah mengalihkan sebagian besar anggaran untuk penanganan Covid-19. Kalaupun pada pada September atau Oktober ada jadwal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, sepertinya tetap akan sulit karena KPU harus mengejar tahapan yang belum dilaksanakan sebelum September.
“Jika melaksanakan tahapan sebelum pembahasan APBD Perubahan, lalu pembiayaan Pilkada, terutama untuk di tahapan awal mau ambil di mana?” ujar Liando menganalisa.
Selain itu paraktisi kepemiluan di Indonesia ini menilai, akan terlalu berat bagi penyelenggara untuk berkerja profesional jika masih dihantui rasa ketakutan dan trauma akibat Covid-19.
“Akan banyak aktivitas penyelenggara yang akan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Tentu ini akan jadi beban sehingga berpotensi menggangu kerja-kerja penyelenggara,” terangnya.
“Namun demikian jika memang benar pemungutan suara pada Desember 2020 maka KPU tetap butuh payung hukum baru. Sebab pasal 201 ayat 6 Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa pemungutan suara dipaksakan pada September 2020,” papar Liando.
Diketahui, dalam rapat Selasa (14/4), telah disepakati beberapa poin soal pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Pertama, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020.
Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pillkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir, untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.
Kedua, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.
Diketahui juga, sebelumnya telah diadakan rapat pada Selasa (14/4). Di hadapan Komisi II DPR RI, KPU kemudian mengusulkan tiga opsi mengenai jadwal baru penyelenggaraan Pilkada 2020. Hal ini disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat kerja melalui konferensi video.
Opsi pertama, Pilkada dilakukan pada 9 Desember 2020. Kedua, Pilkada dilakukan pada 17 Maret 2021 dan opsi ketiga pada 29 September 2021. (Rikson Karundeng)