Pemasangan APK, Kowaas Peringatkan Paslon Soal Etika dan Estetika

Stenly Kowaas


Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Rikson Karundeng


ELEKTORAL.ID, Tomohon – Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) telah ditetapkan. Pasangan calon (paslon) pun diingatkan agar tidak melanggar larangan yang sudah ditetapkan pada September 2020 lalu.

Penegasan itu dilontarkan Komisioner KPU Tomohon, Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Stenly Kowaas, S.P., Kamis (22/10).

“Titik yang dilarang untuk penempatan APK, itu direkomendasikan sendiri oleh pemerintah. Nah, rekomendasi itulah yang kita tuangkan dalam SK. Di luar titik-titik yang dilarang, paslon bisa memasang APK. Tetapi ada syaratnya bahwa semua paslon harus memasukkan surat izin pemilik lahan,” jelas Kowaas.

Dia juga mengingatkan, paslon hendaknya memperhatikan tentang etika dan estetika.

“Pemasangan APK jangan sampai semrawut dan membuat wajah kota Tomohon tampak tidak indah,” terangnya.

Diketahui, untuk lokasi yang dilarang dipasangi APK yakni gedung pemerintahan, fasilitas kesehatan, pendidikan dan keagamaan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini