Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Rikson Karundeng
ELEKTORAL.ID, Tomohon – Dinanti sejak Sabtu (25/7), pasangan Robert Pelealu dan Fransiskus Selo Sukirno akhirnya menyerahkan syarat dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tomohon tahun 2020, di hari terakhir batas pemasukan.
Senin (27/7), sekira pukul 23.10 Wita, Robert Pelealu dan Fransiskus Selo Sukirno yang didampingi tim dan liaison officer (LO), mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.
Sebelum memasuki ruangan, calon perseorangan dan tim dipastikan lebih dahulu mengikuti protokol kesehatan.
“Mohon maaf semuanya, untuk Pak Robert Pelealu dan Pak Fransiskus Selo Sukirno serta tim, penerapan protokoler kesehatan ini memang wajib kita patuhi di situasi bencana non-alam pandemi Covid-19 kini. Protokol ini sesuai dengan amanat Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020,” kata Ketua KPU Kota Tomohon, Drs. Harryanto Y. S. Lasut, M.A.P.
Usai mendengar pembacaan tata tertib terkait protokol kesehatan, berdasarkan PKPU nomor 6 Tahun 2020, oleh Sekretaris KPU Tomohon Dr. Stella Sompe, S.H., M.A.P., penyerahan formulir B.1.1. KWK-Perseorangan (Surat Pernyataan Daftar Nama Pendukung Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020) dan formulir B.2.KWK-Perseorangan (Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020) pun diserahkan secara simbolis pasangan Robert Pelealu dan Fransiskus Selo Sukirno ke Ketua KPU Kota Tomohon, Drs. Harryanto Y. S. Lasut, M.A.P.
Hadir juga dalam rapat ini, para pimpinan KPU Kota Tomohon lainnya, Robby Golioth, S.T., Stenly K. Kowaas, S.P., Jacobus A. Wowor, S.H., dan Albertien G.V. Pijoh, S.E., Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Stefen Linu, S.S., MAP, dan Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Irvan Dokal, S.H.
Diketahui, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan tingkat kota yang diselenggarakan KPU Kota Tomohon, Senin (20/7), diumumkan jika syarat dukungan dari 4.755 orang untuk calon perseorangan dinyatakan telah memenuhi syarat (MS). Namun ada kekurangan dukungan sebanyak 2.342 orang.
Jadi, dari 7.924 orang yang dimasukkan, setelah diverifikasi di lapangan, hanya 60 persen yang memenuhi syarat. Sedangkan 40 persen sisanya, tidak memenuhi syarat. Jumlah dukungan MS tersebut dipastikan belum mencapai syarat minimum sesuai PKPU, yakni 7.097 orang.
Pasangan Robert Pelealu dan Fransiskus Selo Sukirno pun diwajibkan memperbaiki jumlah dukungan dan harus diserahkan ke KPU pada masa perbaikan. (*)