Penulis: Imo Si Jurnalis Muda
Editor: Happy Karundeng
_______________________________________________
Elektoral.id, Tangerang – Seorang pegawai PT Lippo Karawaci Bambang memberikan kesaksian dalam sidang kasus penipuan dan penggelapan jual beli Kondotel Grand Eschol Residence dengan terdakwa Hendra Murdianto.
Dalam sidang itu mengungkap aset pribadi milik terdakwa yang dibeli dari aliran dana PT Mahakarya Agung Putra. Bambang mengatakan kepada majelis hakim bahwa ada dua properti yang pernah dibeli terdakwa, namun satu sudah berpindah tangan dan lainnya belum menyelesaikan kewajiban KPR.
“Iya benar,” ucap terdakwa Hendra saat ditanya majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang secara virtual, Rabu (8/9).
Selain itu, Saksi Ahli Doktor Hairul Huda juga memberikan kesaksiannya di PN Tangerang itu bahwa tindak pidana penipuan sering disebut ‘perbuatan curang’. Dalam hal ini ditujukan kepada orang menggerakkan orang untuk menyerahkan barang, utang, piutang.
“Jadi objek tindak pidananya adalah barang, utang, piutang,” kata Hairul di hadapan majelis hakim.
Sementara, lanjut Hairul, tindak pidana penggelapan objeknya hanya satu yaitu barang. Ia juga menjelaskan perihal delik-delik aduan tindak pidana tidak bisa dikaitkan dengan perusahaan tapi bisa dipertanggungjawabkan kepada pengurus-pengurus perusahaan, direksi, manager, komisaris atau siapapun yang terlibat.
“Jadi pemahaman saya menawarkan sesuatu yang tidak ada jaminan itu dapat diselesaikan sama dengan suatu rangkaian kebohongan,” ujarnya.
Hairul menambahkan adanya gugatan perdata tidak dapat menggugurkan gugatan tindak pidana. “Menjawab pertanyaan pengacara terdakwa soal pasal dakwaan yang jaksa penuntut hukum pakai telah dihapus melalui UU Cipta Kerja maka berlaku Ketentuan Pasal 1 ayat 2 dan menyerahkan kembali kepada pertimbangan Majelis Hakim,” katanya.
Sementara, saksi ahli lainnya yang yang dihadirkan melalui zoom adalah pegawai PPATK. Saksi juga menjelaskan banyak hal dengan tindak pidana pencucian uang serta bagaimana kriteria yang masuk pencucian uang.
Di luar persidangan pengacara para korban Sulaiman kembali memberikan pernyataan. “Apa yang para saksi ahli sampaikan kira saya sudah benar dan berdasarkan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sulaiman.
Menurutnya persidangan hari berjalan cukup baik dan lancar. “Beliau juga menyampaikan perjalanan persidangan masih akan cukup panjang, dirinya akan terus mengikuti perkembangan yang terjadi,” ia menuturkan.
Persidangan kembali ditunda sampai dengan hari Selasa (14/9) dengan menghadirkan saksi meringankan terdakwa. (Imo)