Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Tomohon – Jumat (4/9) petang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon kembali menerima pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota. Caroll Senduk (CS) dan Wenny Lumentut (WL) yang disusung PDIP dan Partai Gerindra, hadir sebagai pendaftar kedua.
Setelah melewati proses penelitian berkas dan dinyatakan memenuhi syarat, paslon tersebut langsung menerima berita acara hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan calon wali kota dan wakil wali kota Tomohon.
Itu diserahkan oleh Ketua KPU Kota Tomohon, Drs. Harryanto Lasut, M.A.P., beserta jajaran komisioner, disaksikan Bawaslu Tomohon.
“Berdasarkan hasil penelitian dokumen persyaratan pasangan calon dan calon, pendaftaran bakal pasangan calon, dinyatakan diterima,” tandas Lasut.
Diketahui, proses pendaftaran bapaslon akan berlangsung selama 3 hari, Jumat (4/9) – Minggu (6/9). (*)