Elektoral.id, Jakarta – DPP Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara menilai bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 harus mengatur secara rinci terkait pengalokasian dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Pandawa Nusantara Faisal Anwar mengungkapkan hal tersebut penting agar subsidi BBM bisa tepat sasaran. “Revisi ini harus memperjelas proses pengalokasian, pendistribusian, penjualan sampai harga di tingkat pengguna,” kata Faisal dalam FGD ‘Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi dengan Program Subsidi Tepat’ di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Menurutnya, pengalokasian tersebut juga termasuk nilai subsidi dan jumlah BBM yang diberikan subsidi. “Harga adalah unsur yang harus dimasukan (ke dalam revisi Perpres 191), agar masyarakat mendapatkan kepastian harga,” ujarnya.
Faisal menambahkan revisi Perpres 191 itu juga harus memperjelas atau memberikan kepastian siapa saja yang berhak menerima.
“Pemerintah harus berani mengambil kebijakan dan mengeksekusi program yang berpihak kepada rakyat, salah satunya adalah program subsidi yang tepat,” ia menuturkan.
Oleh karena itu, ia berharap revisi Perpres 191 tersebut segera diterbitkan. “Kita berharap pemerintah atau Presiden Jokowi segera menandatangani revisi Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM,” Faisal menambahkan.
Selain Faisal, turut hadir dalam FGD yakni Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra, Region Manager Retail dan Sales Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat Sunardi, dan Ketua DPP Bidang Energi Pandawa Nusantara Mamit Setiawan. (Imo)