Elektoral.id, Jakarta – Lembaga sekaliber Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bisa disusupi oleh orang-orang yang berperilaku mafia, bahkan terang-terangan menjadi ikut campur dalam proyek besar dan menjadi ‘senjata’ melenyapkan perusahaan swasta
Fakta, bahwa Ketua KPK Perode 2015 – 2019 Agus Rahardjo membuat nota dinas untuk memerintahkan empat komisionernya Alexander Marwata (AM), Saut Situmorang (SS), Muhammad Laode Syarif (MLS), dan Basariah Panjaitan (BP) untuk mengeluarkan disposisi tertanggal 21 Agustus 2017.
Isi disposisi yakni sebagai berikut
Alexander Marwata : “Deputi Cegah untuk ditindaklanjuti,” tertanggal 31 Agustus 2017.
Saut Situmorang : “Deputi Cegah dikoordinasikan,” tertanggal 4 September 2017.
Muhammad Laode Syarif : “Segera disampaikan kepada Geodipa,” tertanggal 4 September 2017.
Basariah Panjaitan : “Idem P AR,” tertanggal 4 September 2017.
Kala itu, Agus Rahardjo memberikan disposisi : “Up Deputi Pencegahan, tolong segera diinfo kepada P. Sanusi (Komisaris Geodipa) dan secara resmi dikirim surat PT Geodipa,” tertanggal 4 September 2017.
“Sungguh aneh bin ajaib, seorang ketua lembaga antirasuah Agus Rahardjo memberikan disposisi kepada Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan agar menginformasikan secara khusus ke Komisaris PT Geodipa Sanusi. Ada koneksitas apa ketua KPK dengan komisaris BUMN? Apakah ada hubungan persahabatan yang diiperbolehkan?” kata Kuasa Hukum PT Bumigas Energi Khresna Guntarto.
Terkuak fakta bahwa Ahmad Sanusi mantan Deputi Bidang Dukungan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden RI (Setwapres). Saat itu, Jusuf Kalla (JK) yang menjabat wakil presidennya.
Ahmad Sanusi pernah mengundang PT Bumigas Energi ke kantor Setwapres di Jalan Kebon Sirih No 14, Jakarta Pusat. Agenda itu tertera dalam surat undangan bernomor B. 1995/Setwapres/D4/DB/08.2007 dengan jadwal pertemuan Kamis 9 Agustus 2007 di Ruang Rapat Staf Khusus Gedung Lantai II dengan agenda pembahasan pembangunan PLTP Dieng-Patuha dan permasalahan lainnya.
Direktur Utama PT Bumigas Energi Hariono Moeliawan, Komisaris Utama Jenderal (Purn) A. Fachrul Razi, dan Managing Director Agus Setiabudi hadir memenuhi undangan. Pihak Setwapres yakni Ahmad Sanusi, Muhammad Abdullah dan lain-lain.
Namun dalam pertemuan itu tidak terjadi kesepakatan. Sanusi cs meminta secara arogan dan sewenang-wenang serta diduga menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) agar Bumigas Energi melepas dan mengakhiri kontrak KTR.001/GDE/II/2005 PLTP di Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2005. Dan usaha itu gagal.
Terjadi Ambil Alih Paksa
Solihin Kalla, putra JK, mengutus timnya yakni Damos dan Dedi ke kantor kuasa hukum Bumigas Energi BNP & Partner untuk mengundang pemegang saham Bumigas hadir di kantornya di Gedung Cyber 2 di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan namun dari pihak Bumigas tidak berkenan hadir.
Pertemuan pertama terjadi di Sunlake Hotel Sunter yang mempertemukan Dirut PT Bumigas Energi, kuasa hukum Bumigas, Damos, dan Dedi dengan agenda membeli atau buy out Bumigas.
Selanjutnya, terjadi beberapa kali pertemuan pemegang saham PT Bumigas Energi dengan pihak tim Solihin Kalla di beberapa tempat yang akhirnya tahun 2016 pihak mereka memakai cara hostile take over, tetapi PT Bumigas Energi menolak dan pihak mereka menyatakan PT Bumigas tidak akan bisa menjalankan proyek KTR.001/GDE/II/2005 PLTP di Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2015 ini tanpa mereka.
Khresna mengungkapkan Kementerian ESDM Fasilitasi Permasalahan PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi melalui undangan rapat pertama, kedua, ketiga, sampai keempat.
“Seharusnya pada Januari 2017 ada kelanjutan penyelesaian kontrak KTR.001/GDE/II/2015 PLTP di Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2005 di Kementerian ESDM namun PT Geo Dipa Energi tidak punya niat baik dengan mengajukan gugatan kembali di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) II,” ujar Khresna.
“Padahal pada persidangan BANI I, Kasasi, PK, dan PK di atas PK di Mahkamah Agung PT Bumkgas Energi sudah menang dan inkrah,” ia menambahkan.
Pada dasarnya, Geo Dipa Energi tidak menerima kekalahannya dan memilih tidak mematuhi hukum dengan mengajukan gugatan BANI II.
Pada akhirnya, muncullah surat sakti dari Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan yakni surat KPK bernomor B/6004/LIT/04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017. Surat tersebut menjadi alat bukti Geo Dipa dalam sidang BANI II.
Sayangnya, surat KPK tersebut berisi tiga kebohongan yang absolute. Pertama, dalam surat tertulis pihak Bumigas bertemu dengan PT HSBC Indonesia. Kedua, isi surat berbeda dengan penjelasan surat HSBC Hongkong yang diperoleh kuasa hukum Bumigas Energi di Hongkong.
Ketiga, terdapat kalimat dengan konten hoaks yang bersifat kontradiksi dan ambigu penuh dengan manipulatif dan menyesatkan. Sangat jelas dugaan kejahatan oleh oknum-oknum di KPK.
Jawaban Surat HSBC Hongkong dengan No Ref 180320-G030000001S tertanggal 28 Maret 2018
“Masa seorang Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam membuat surat KPK No B/6004/LIT/04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017 isinya konten hoaks seperti ini? Di mana integritas dan kredibilitasnya sebagai insan KPK? Sungguh memalukan dan memprihatinkan sekali ditambah lagi statement-statement yang inkonsisten dengan alibi-alibi dugaan kejahatannya untuk menutupi kebohongan-kebohongannya,” tegas Khresna.
Khresna menjelaskan seharusnya Pahala Nainggolan tidak hanya mengkonfirmasi dana milik Bumigas di HSBC Hongkong tahun 2005, tetapi melihat ketersediaan dana milik Bumigas yang ada di Panin Bank Jakarta senilai 10.475 USD atau Rp 95 miliar di tahun 2006.
“Dana kami di Panin Bank jauh lebih besar daripada di HSBC Hongkong,” tandasnya.
Selanjutnya, pada jumpa pers Pahala Nainggolan di bulan Desember 2022, banyak pernyataan Pahala hampir semua adalah hoaks. PT Bumigas Energi siap untuk melakukan konfrontasi secara formal dengan Pahala guna membuktikan kebenaran yang bernilai hakiki.
Khresna menilai perbuatan Pahala yang telah menerbitkan surat KPK berisi konten hoaks itu membuat citra lembaga antirasuah rusak. Sampai saat ini tidak ada kepastian hukum dan merusak investasi yang masuk ke Indonesia.
“Perbuatan Pahala dikategorikan kejahatan luar biasa atau ekstraordinary crime,” ia menegaskan.
Langkah berikutnya, lanjut Khresna, Bumigas berkirim surat ke Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja dari KPK agar kasus ini dapat dibuka secara terang benderang. Menurut Khresna, KPK telah ditumpangi oknum-oknum tak bertanggungjawab dan menguatkan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.
“Diduga kuat adanya konspirasi antara Agus Rahardjo dengan Pahala Nainggolan. Hal ini bisa didengarkan dari video konferensi pers Pahala Nainggolan (barcode) yang menyatakan ini di atas perintah pimpinan,” ungkapnya.
Bantahan dan Alibi Agus Rahardjo
Eks Ketua KPK Agus Rahardjo beralibi tidak ada ceritanya komisioner membuat draft surat, pasti dari bawah. Komisioner secara kolektif dan collegial menyetujui surat, setelah ditunjukkan data dan bukti pendukung dari bawah.
“Surat KPK nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 diterbitkan secara kolektif dan collegial,” kata Agus dalam pesan singkat kepada wartawan.
Menurutnya, apabila surat sakti tersebut dianggap menyingkirkan Bumigas Energi, ia menantang pembuktian proses hukum. “Lakukan saja langkah hukum sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Atas pemberitaan nota dinas dan surat KPK ini kami berupaya mencari jawaban dari Agus Rahardjo namun konfirmasi kami via whatsapp tidak ditanggapi. Begitu juga dengan Pahala Nainggolan, nomor kami bahkan di-blokir. Seolah mereka enggan menanggapi kasus yang sudah lama berjalan ini.
Bongkar Fakta dan Data Dugaan Kejahatan Oknum KPK
Khresna membuka catatan demi catatan terkait dugaan kejahatan pihak-pihak yang ingin menyingkirkan PT Bumigas Energi sebagai berikut.
– PT Geo Dipa Energi tidak memiliki izin usaha panas bumi IUP/WKP sebagaimana diwajibkan oleh UU Panas Bumi No 27/2003 dan turunannya mengikuti rezim lama atau rezim baru (illegal mining).
– Dugaan kuat ada by design oleh oknum-oknum mantan penguasa dan oknum-oknum KPK dengan munculnya surat KPK No B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017 yang berisi konten hoaks sebagai alat bukti di sidang BANI II dan sidang-sidang di MA untuk mengalahkan Bumigas.
– Ada kepentingan apa KPK ikut campur urusan kontrak KTR 001/II/GDE/2005 tahun 2005 tertanggal 1 Februari 2005 antara PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi hingga menerbitkan surat tersebut? Persoalan awal kontrak ini adalah tidak adanya IUP dan WKP sebagaimana dimaksud UU No 21/2014 atau UU No 27/2003 tentang Panas Bumi. Hal ini telah dikuatkan amar putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) No 025/V/KIP-PS-A-M-A/2009 tanggal 13 Agustus 2020.
“Putusan KIP menyebut Kementerian ESDM tidak pernah menerbitkan IUP dan WKP atas nama PT Geo Dipa Energi”.
Menurut Pahala Nainggolan, PT Bumigas Energi mengada-ada terkait WKP, yang notabennya Deputi Pencegahan KPK tidak mengerti adanya UU Panas Bumi No 27 Tahun 2003 dengan turunannya dan sengaja melakukan kebohongan-kebohongan publik untuk menutupi dugaan kejahatannya. Ini merupakan preseden terburuk yang diucapkan KPK. Artinya Deputi Pencegahan KPK menabrak UU dan hukum, sungguh sangat ironis.
– PT HSBC Indonesia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan informasi apapun kepada KPK maupun lembaga apapun mengenai isi surat KPK No B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017. Dikatakan bahwa ini merusak Prudent Banking dari PT HSBC Indonesia. Oleh karena itu, PT HSBC Indonesia meminta salinan surat itu apabila dikatakan mereka memberikan keterangan tersebut kepada KPK. Klaim informasi berasal dari PT HSBC Indonesia adalah tidak benar.
Pada tahun 2019 PT Bumigas Energi telah audiensi dan berkirim surat kepada PT HSBC Indonesia hingga mendapat keterangan bahwa PT HSBC Indonesia tidak pernah memberikan informasi apapun kepada KPK tentang rekening PT Bumigas Energi kepada KPK tentang rekening PT Bumigas Energi di HSBC Hongkong. Faktanya, PT Bumigas Energi bukankah nasabah di PT HSBC Indonesia sebagaimana surat keterangan dari PT HSBC Indonesia tanggal 23 Januari 2020 No: LGA-HBID200123-01.
Jadi tidak ada informasi yang bisa dikonfirmasi dari PT HSBC Indonesia sehubungan dengan tuduhan nihilnya dana PT Bumigas Energi di HSBC Hongkong di tahun 2005.
1. Tindakan Agus Rahardjo dan Pahala Nainggolan diduga telah melanggar Pasal 12 ayat (2) huruf b UU No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 Tahun 2002.
2. Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No SR-2/EP.1/2022 tanggal 3 Desember 2022. OJK telah memberikan keterangan tidak pernah ada izin permintaan informasi perbankan PT Bumigas Energi dari KPK di rekening HSBC Hongkong.
3. Pada 12 Desember 2022 PT Bumigas Energi diundang oleh KPK untuk memberikan penjelasan tentang proyek Panas Bumi di Dieng dan Patuha KTR.001/II/GDE/2005 tangga 1 Februari 2005. Berikut perjalanan sengketa perdata dengan PT Geo Dipa Energi. PT Bumigas Energi juga menceritakan terbitnya surat KPK yang dibuat oleh Pahala Nainggolan guna mempemgaruhi putusan BANI II.
Berdasarkan audiensi tersebut, internal KPK sendiri bingung dalam rangka apa dan berdasarkan kewenangan apa Pahala membuat menerbitkan surat KPK No B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tersebut. PT Bumigas Energi telah beraudiensi dengan KPK dan perbuatan Pahala menerbitkan surat tersebut dipertanyakan internal KPK.
4. Perbuatan Pahala dan pimpinan KPK periode 2015-2019 dalam menerbitkan surat KPK kepada PT Geo Dipa Energi No B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017 telah merusak citra lembaga antirasuah. Tidak sepatutnya KPK memiliki oknum-oknum tersebut.
Kami meyakini seluruh masyarakat Indonesia akan mendukung upaya bersih-bersih KPK dari perbuatan jahat. Karena bila dipertahankan akan bertentangan dengan nawacita Presiden Jokowi.
5. Kuasa hukum PT Bumigas Energi telah mengirim surat kepada :
– Ketua KPK saat ini dengan No Ref 2.4/KGP/2024 tanggal 23 Februari 2024 perihal tindak lanjut pengaduan atas surat Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada PT Geo Dipa Energi
No B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017 terkait tanggapan terhadap permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC.
– Inspektur Inspektorat KPK dengan No 2.5/KGP/2023 tanggal 23 Februari 2023 perihal tindak lanjut surat Dewan Pengawas KPK RI No R-5131/P1.02.03.03-A411112022 tanggal 9 November 2022 atas laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan dan/atau SOP pada KPK.
– Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dengan No 2.6/KGP/2023 tertanggal 23 Februari 2023 perihal tindak lanjut permohonan audiensi atas adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Geo Dipa Energi.
– Komisi III DPR RI dengan No 2.3/KGP/2023 tertanggal 23 Februari 2023 perihal tindak lanjut surat Sekjen DPR RI, Deputi Bidang Administrasi, Kabiro Hukum dan Pengaduan DPR RI No B/1710/HK/.10/11/2023 tanggal 15 November 2023 terkait permohonan perlindungan hukum dsn permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Hukum DPR RI atas dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) Deputi Pencegahan KPK dalam keterangan bohong untuk kepentingan tertentu yang merugikan pihak lain (deceitful practice). (Red/HK).