Elektoral.id, Jakarta – Pengacara Natalia Rusli menjadi terdakwa atas tuntutan eks kliennya Verawati Sanjaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 45 juta pada 2020 silam.
Kala itu, Verawati melaporkan Natalia ke Polres Metro Jakarta Barat. Namun, hingga saat ini pihak Natalia mengklaim telah mengembalikan uang Rp 55 juta kepada eks kliennya itu. Namun kasusnya berlanjut sampai ke meja hijau tanpa ada cabut laporan.
Hal ini mendapat respon Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir. Ia mengatakan jika perkara pokok sudah selesai maka tidak menimbulkan kerugian.
Pasalnya, Natalia telah mengembalikan uang Rp 45 juta ditambah Rp 10 juta dengan total Rp 55 juta yang diterima Verawati.
“Kalau urusan pokok sudah selesai, tidak ada perbuatan melawan hukum mestinya perkara itu harus dihentikan,” ujar Mudzakkir kepada wartawan, Kamis (11/5).
Mudzakkir mengungkapkan Verawati seharusnya segera mencabut laporan kepolisian setelah menerima uang pengembalian. Sehingga, Natalia tidak sampai merasakan dinginnya jeruji besi.
“Kalau misalnya sidang tetap dilanjut sebaiknya segera diakhiri dan hakim menyatakan tidak lagi ada perbuatan melawan hukum dalam perkara itu dan perkara dinyatakan selesai dan harus dilepaskan dari urusan pidana karena kewajibannya sudah terpenuhi,” katanya.
Sebelumnya, Pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya bernama Verawati Sanjaya beberapa waktu lalu.
Bahkan, berkas perkara Natalia sudah dinyatakan P21 alias lengkap dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/4) lalu.
Farlin Marta, kuasa hukum Natalia Rusli menjelaskan pada April 2020 kliennya sebagai konsultan hukum menerima kuasa dari Verawati. Dalam surat kuasa itu, ada tiga orang penerima kuasa lainnya sehingga bukan hanya Natalia yang menandatangani surat kuasa tersebut.
Secara umum berita acara sumpah advokat digunakan advokat ketika melaksanakan tugas litigasi persidangan. Namun dalam perkara ini, Natalia Rusli bertindak sebagai konsultan hukum untuk melakukan pelaporan polisi.
Menurut Undang-Undang seluruh Warga Negara Indonesia berhak melakukan pelaporan polisi.
“Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli, kira-kira bisalah di restorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset,” Farlin menuturkan.
Kemudian, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (9/5/2023) ada yang janggal.
Sebab, lima saksi yang diajukan oleh JPU secara kompak tidak hadir di ruang sidang PN Jakarta Barat. Lima saksi itu adalah Verawati Sanjaya, Juniver Girsang, L, RS dan SH dan sidang pun ditunda pada pekan depan. (Imo)