MK ‘Mejahijaukan’ 132 Perkara Perselisihan Pilkada 2020

Penulis : Bimo
Editor  : Happy Ch Karundeng

_____________________________________________________________________

ELEKTORAL.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyidangkan 132 perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 secara maraton hingga akhir Maret 2021 nanti.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengungkapkan proses di MK merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji sebuah proses pelaksanaan dan hasil pilkada yang sesuai dengan prinsip pemilu.

“Upaya hukum yang diajukan ke MK oleh pemohon merupakan kanal konflik yang sesuai dengan sistem penegakan hukum pemilu yang ada,” kata Khoirunnisa dalam rilisnya, Selasa (26/1).

Menurutnya, selain sebagai kepentingan pemohon untuk memperjuangkan haknya, proses di MK dapat dijadikan ‘kesempatan’ untuk membuktikan bahwa proses dan hasil pilkada yang dilaksanakan adalah sesuatu rangkaian proses yang sudah akuntabel.

Khoirunnisa berpendapat sidang MK adalah harapan terakhir demokrasi yang diharapkan dapat menjamin keadilan dan kedaulatan rakyat atas hasil Pilkada. “Oleh sebab itu proses di MK mesti dilaksanakan dengan penuh integritas,” ujarnya.

Ia menyampaikan beberapa catatan soal sidang tersebut, yakni meminta MK agar menjadi pelindung demokrasi dan memastikan setiap proses serta hasil pilkada didapat dari proses yang berintegrasi.

Perludem mendorong MK memeriksa substansi pilkada dan proses penegakan hukum selama pilkada berlangsung. “Meminta MK untuk mengantisipasi tindakan dan perbuatan yang dapat merusak integritas mahkamah,” Khoirunnisa menuturkan.

Terakhir, Perludem meminta kepada para pihak untuk menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini