Elektoral.id, Jakarta – Perusahaan Haistar mengultimatum terhadap pengusaha online shop Vanderism Ivander yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Haistar dengan tudugan penggelapan barang senilai Rp 1,7 miliar.
“Klien kami dilaporkan oleh Ivander dan menyebut-nyebut nama TKH. Kami tegaskan TKH tidak ada kaitannya dengan persoalan hukum antara Haistar dengan Ivander,” tegas Kuasa Hukum Haistar Wardaniman Larosa dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (9/8).
Wardaniman menjelaskan dugaan penggelapan Rp 1,7 miliar tidak benar. Menurutnya, Ivander melakukan kesalahan dengan mencatut nama TKH yang tidak terlibat dalam opersional dan manajemen Haistar.
“Tuduhan itu patut kami duga pencemaran nama baik lewat elektronik. Konflik yang dialami oleh seller Vandarism sebetulnya hanya berkaitan dengan Haistar sebagai perusahaan penyedia layanan pergudangan dan tidak ada kaitannya dengan pihak lain,” katanya.
Dari sisi Haistar, lanjut Wardaniman, penutupan operasional oleh Haistar pada Agustus 2022 lalu, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh customer termasuk para online seller yakni Ivander terkait pengambilan barang-barang di gudang sebelum Haistar menutup operasionalnya.
“Klien kami menginformasikan adanya masa transisi 30 hari sejak pemberitahuan penutupan operasional. Jika barang tidak diambil, maka Haistar akan mengirimkan barang-barang ke alamat pelanggan,” ia menuturkan.
Wardaniman menambahkan terdapat beberapa kewajiban Vandarism yang belum diselesaikan kepada Haistar. Oleh karena itu, Haistar tak segan akan menempuh jalur hukum dan siap memberikan bukti bahwa tuduhan penggelapan Rp 1,7 miliar itu tidak benar.
“Kami ultimatum Invander tidak bawa-bawa nama lain. Kami berharap Ivander koperatif. Jika tidak kami tegas akan melakukan langkah hukum,” katanya. (R10/BM)