Menteri Perdagangan Dukung TikTok Patuhi Permendag 31 Tahun 2023

Elektoral.id, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah tidak melarang TikTok sebagai media sosial dan social commerce.

Justru mendorong Tiktok mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar (marketplace) atau niaga elektronik (e-commerce).

Mendag Zulkifli Hasan juga didampingi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim berbelanja beberapa produk lokal sekaligus berdiskusi dengan para pedagang ITC Mangga Dua.

“Pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce. Tapi social commerce hanya untuk beriklan dan promosi saja, kalau mau transaksi sebagai e-commerce harus mendaftar dulu,” ujar Mendag Zulkifli di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Rabu (4/10).

Zulhas, sapaan akrabnya, mengapresiasi TikTok yang akan mengikuti Permendag 31/2023. Selain itu mendukung Tiktok dan media sosial lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang lain yang bermanfaat.

“Kami sudah sampaikan terima kasih kepada TikTok karena akan mengikuti aturan yang dilakukan Pemerintah. TikTok atau yang lain untuk mengembangkan bidang-bidang yang diinginkan, silakan. Kami dari Kemendag akan membantu,” kata Zulhas.

Ia menambahkan, pihaknya juga mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memasuki ekosistem digital. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pelatihan kepada para pedagang pasar tradisional berjualan secara daring.

“Pemerintah harus hadir agar para pengusahanya, pelaku UMKM-nya tidak mengalami kesulitan. Agar seimbang, diatur di Permendag 31/2023,” pungkasnya.

Diketahui, Kemendag telah menerbitkan Permendag 31 tahun 2023 pada 26 September 2023 lalu. Permendag ini merupakan penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. (imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini