Menkumham Hadiahi 175.510 Napi Remisi, 2.606 Hirup Udara Bebas

Penulis : Imo

Elektoral.id, Jakarta – Negara menghadiahi remisi bagi 175.510 narapidana dari para warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pada peringatan kemerdekaan ini, sebanyak 175.510 dalam perayaan HUT RI ke-78.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan ada 2.606 di antaranya langsung bebas.

“Remisi diberikan secara sukarela oleh pemerintah, dan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” terang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI kata Yasonna saat memimpin pemberian remisi di kantornya, Kamis (17/8).

Yasonna menyerahkan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Ia menjelaskan pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

“Momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ujar Yasonna.

Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.

“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ia menuturkan.

Tak lupa, Yasonna mengapresiasi warga binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara. “Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” ucapnya.

Ia berharap kepada narapidana yang telah menghirup udara bebas untuk mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tinggalnya.

Sementara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menyebut penerima RU Tahun 2023 ini terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas). Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

“Pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp 267.715.830.000,” Reynhard menambahkan. (Imo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here