Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Rikson Karundeng
ELEKTORAL.ID, Manado – Peringatan serius disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) kepada masyarakat yang akan datang memilih di tempat pemungutan suara (TPS) menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Hal ini dituturkan Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, ketika menjelaskan mengenai aturan pindah memilih dari daerah lain. Ditegaskannya, warga yang pindah memilih bisa datang ke TPS dengan membawa KTP namun hanya khusus yang memiliki alamat identitas di Sulut.
“Dalam wilayah Sulawesi Utara menunjukkan KTP hanya menggunakan hak pilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut,” jelasnya.
Malonda memperingatan bagi masyarakat yang berada di daerah Sulut namun tidak ber-KTP Sulut. Bagi pemilih yang KTP-nya berada dari luar daerah Sulut, sesuai ketentuan tidak diperkenankan untuk memberikan hak suara.
“Penduduk di luar wilayah Sulut atau KTP dari luar Sulut, dilarang menggunakan hak pilihnya,” tandas Malonda.
“Bagi yang pindah memilih dengan alasan tertentu, menggunakan format A5 pindah memilih,” sambungnya.
Diketahui, sebelumnya Malonda sempat mengimbau kepada masyarakat agar baiknya menggunakan hak pilih sesuai dengan domisili atau daerah tempatnya tinggal.
“Silahkan mendaftarkan diri sebagai daftar pemilih tambahan apabila menjelang dekat hari pemungutan sudah memiliki keabsahan hak suara,” pintanya. (*)