Elektoral.id, Jakarta – Majalah Keadilan mempertanyakan netralitas Dewan Pers dalam menerima aduan pengacara Alvin Lim perihal pemberitaan dalam edisi 71 berjudul ‘Perkara Alvin Lim Seperti Duri Dalam Daging’.
Pemimpin Redaksi Majalah Keadilan Penerus Bonar menilai Dewan Pers hanya mendengarkan aduan Alvin Lim dalam pemberitaan tersebut tanpa menerima klarifikasi pihak redaksi.
“Seharusnya Alvin Lim menanggapi pemberitaan itu melalui hak jawab bukan somasi kami bahkan sampai diadukan ke Dewan Pers,” kata Bonar kepada wartawan, Rabu (8/12).
Bonar mengungkapkan Alvin Lim melalui LQ Indonesia Law Firm diduga melakukan fitnah dan penghasutan terhadap Majalah Keadilan yang berisi ‘Hati-hati dan hindari membaca Majalah Keadilan karena isinya bukan hanya membodohi namun melanggar etika yang berlaku’.
“Kami menilai (Alvin Lim) telah memanipulasi PPR (Pernyataan Penilai dan Rekomendasi) Dewan Pers No 43/PPR-DP/XII/2021 terhadap Majalah Keadilan. Sebab isi PPR itu tidak satupun menyebutkan isi pemberitaan mengandung hoaks, fitnah, dan berita sampah seperti yang diucapkan LQ Law Firm,” ujarnya.
Namun Majalah Keadilan menolak soal isi PPR Dewan Pers No: 43/PPR-DP/XII/2021 tentang pengaduan Alvin Lim tersebut. Bonar menegaskan salah satu alasan menolak keras yakni Dewan Pers diduga tidak cermat sebagai pihak netral antara Majalah Keadilan dengan Alvin Lim.
“(Dewan Pers) terkesan hanya mempertimbangkan pengadu saja (Alvin Lim) dan mengabaikan penjelasan Majalah Keadilan sebagai pihak teradu,” Bonar menegaskan.
Ketidakcermatan Dewan Pers dalam memeriksa pengaduan Alvin Lim, lanjut Bonar, adalah Dewan Pers tidak menguji fakta jurnalistik yang menjadi materi pemberitaan Majalah KEADILAN dengan judul ‘Pekara Alvin Lim Seperti Duri Dalam Daging” pada edisi 71 (Oktober 2021) halaman 34-37’.
“Seolah-olah Dewan Pers bukan menjadi penengah di situ. Seharusnya Dewan Pers harus mempertimbangkan dari penjelasan kami,” ia menambahkan.
Diketahui Majalah Keadilan memberitakan Alvin Lim dalam perkara pemalsuan Allianz Life. Alvin Lim didakwa jaksa bersama Budi Wijaya dan Melly Tanumihardja melakukan pemalsuan dokumen untuk mengklaim asuransi.
Dalam pengadilan itu, Budi Wijaya dan Melly Tanumihardja sudah divonis penjara 2,5 tahun. Sementara Alvin Lim tidak bisa dihadirkan jaksa saat persidangan sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Imo)