Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Rikson Karundeng
ELEKTORAL.ID, Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon optimis akan menyelesaikan verfikasi faktual (verfak) selama 7 hari, apabila bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan lolos verifikasi administrasi.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Tomohoh, Drs. Harryanto Y. S. Lasut, M.A.P., di sela kegiatan penyerahan syarat dukungan bapaslon perseorangan, Senin (27/7) dini hari.
“Kalau misalnya pasangan ini lolos verfikasi administrasi, tentunya kami akan mengadakan faktual sesuai dengan aturan yang ada, dengan protap kesehatan Covid-19,” kata Lasut.
Dia menegaskan, KPU Tomohon optimis akan menyelesaikan proses ini sesuai waktu yang ditetapkan.
“Karena mau tidak mau, suka tidak suka, kami harus menyelesaikan itu, karena itu kewajiban kami sebagai penyelenggara. Tidak ada kata tidak bisa, tidak ada kata menolak,” tegas Lasut.
Diketahui, Senin (27/7), adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan perbaikan bapaslon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kota Tomohon tahun 2020.
“Ini adalah penyerahan terakhir, dan otomatis kalau misalnya tidak mencapai dukungan sesuai undang-undang (UU), maka tentunya tidak memenuhi syarat,” tandasnya. (Anugrah Pandey)