LKBH Nurul Iman Geram Paskibraka Dilarang Berhijab

Elektoral.id, Jakarta – Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Nurul Iman, Mahmud, menyikapi dugaan adanya larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka telah melanggar Undang-undang.

Hal tersebut imbas dari heboh di media sosial terkait dugaan adanya larangan berjilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.

“Larangan memakai jilbab melanggar UUD 1945, sesuai Pasal 28 E ayat (2), bahwa Setiap Orang berhaka atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya,” kata Mahmud kepada wartawan, Kamis (15/8).

Dugaan ini ramai diperbincangkan setelah semua Paskibraka Putri yang dikukuhkan, tak satu pun dari mereka yang terlihat mengenakan jilbab. Sejumlah akun media sosial menyebut ada anggota Paskibraka yang diminta untuk melepas jilbab.

Tak terkecuali anggota Paskibraka dari Aceh yang seharusnya memakai jilbab, namun tak memakainya. Menurutnya, pasal tersebut telah menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan keyakinan dan ajaran yang setiap orang yakini tanpa adanya perlakuan diskriminatif.

Terkait peraturan yang dibuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), lanjutnya, nyata-nyata telah melanggar Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Terpisah, Sekretaris Jenderal LKBH Nurul Iman Rahmad Lubis, meminta Presiden membubarkan BPIP jika aturan pelarangan jilbab tidak dicabut

“Bila BPIP tidak mencabut aturan atas pelarangan memakai jilbab, kita minta Presiden Joko Widodo untuk membubarkan BPIP,” Rahmad menambahkan.

Ia menilai jila BPIP tidak dibubarkan dikhawatirkan akan menjadi alat pemecah belah bangsa yang sudah sejak lama rukun dan damai. (imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini