Ligawa: Membuat Polisi Tidur Harus Ada Izin

Penulis: Rinto Lakoro


ELEKTORAL ID, Tutuyan – Membuat speed bump atau polisi tidur di jalanan tidak bisa sembarangan dilakukan masyarakat, karena ada aturan yang mengatur.

Sebab, menurut Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Pada pasal 274, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Saifudin Mokoagow, melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Gafar Ligawa mengatakan, membuat polisi tidur di jalan harus ada surat rekomendasi ataupun persetujuan dari Pemerintah Kecamatan.

“Jadi untuk pembuatan polisi tidur di jalan di lorong harus ada surat dari Kecamatan, karena tiap jalan bisa dibuat polisi tidur, sebab dapat mengakibatkan unsur kecelakaan baik jalan Nasional maupun Kabupaten itu harus ada persetujuan ataupun rekomendasi dari Camat, dan Kepala Desa,” tegas Ligawa, Rabu (20/4/2022).

Menurutnya, apabila pihak pemerintah telah memberikan rekomendasi maka ijinnya akan dikeluarkan. Akan tetapi, ketika tidak ada dan dikemudian hari terjadi kecelakaan maka pihak yang memasang polisi tidur tersebut akan bertanggung jawab.

“Apabila mereka memberikan rekomendasi, bahwa boleh buat akan dikeluarkan ijin, tetapi kalau sudah menjadi jalan itu tidak bisa dibuat polisi tidur, dan ketika hal ini terjadi dan ada yang terjadi kecelakaan maka yang bertanggung jawab adalah pihak yang memasang,” pungkasnya. (*)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here