ELEKTORAL.ID – Tondano, Dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah menempatkan posisi desa mirip seperti daerah tingkat III. Oleh karena itu, Hukum Tua (Kepala Desa) harus memiliki kapasitas dalam mengelola desa. Hal itu disampaikan dosen Ilmu Politiik Fisip Unsrat, Ferry Daud Liando ketika membawakan materi dengan topik Pemilihan Hukum Hua di Minahasa dan Penguatan Demokrasi yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Demokrasi – Gerakan Minahasa Muda, Sabtu (07/05/2022) di Tondano.
Menurut Liando, desa tidak lagi sebagai objek pemerintahan melainkan telah berubah menjadi subjek pemerintahan.
“Desa melalui pemerintahan desa memiliki kewenangan membuat kebijakan dan program sendiri melalui Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes), membuat produk hukum melalui Peraturan Desa (Perdes), memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menopang pendapatan desa dan kewenangan lain,” jelasnya.
Oleh karena itu, ditambahkan Liando, syarat menjadi Hukum Tua harusnya memiliki pengetahuan dasar soal sistim, tata cara dan mekanisme penyusunan dokumen-dokumen pengelolaan desa.
“Dalam memilih calon Hukum Tua berdasrkan pada ketokohan di desa bukan hal yang keliru. Namun akan keliru jika syarat calon Hukum Tua hanya semata pada aspek itu. UU Desa memaksa bahwa calon Hukum Tua harus memiliki kemampuan dasar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan,” terangnya.
Menikapi hal tersebut, Liando mengusulkan agar Pemkab Minahasa membuat program pendidikan singkat atau kursus calon Hukum Tua. Kegiatan itu dapat bekerja sama dengan Perguruan Tinggi atau lembaga publik bereputasi.
“Program ini bertujuan agar calon Hukum Tua dibekali soal kemampuan dasar dalam menyusun dokumen-dokumen pemerinahan yang diwajibkan dalam UU desa. Materi pendidikan dapat berupa tata cara penyusunan produk hukum desa, tata cara pengelolaan keuangan desa, tata cara penyusunan perencanaan dan kebijakan desa serta hal-hal yang berkaitan dengan kepemimpian seperti etika pemerintahan, pengambilan keputusan, manajerial dan manajemen konflik,” ungkapnya.
Ditambahkannya, jika pemkab Minahasa serius maka program ini bisa diperkuat melalui Perda agar dapat dianggarkan dalam APBD dan dapat menjadi syarat pencalonan kuntua.
“Program pendidikan calon Hukum Tua ini bertujuan agar Hukum Tua terpilih memiliki kapasitas sebagai pemimpin di desa, tidak terjerat korupsi dan mampu menjalankan pemerintahan desa menjadi lebih baik,” tegas Liando.
“Selama ini banyak Hukum Tua yang tepilih tapi tidak punya kapasitas. Ia terpilih karena faktor politik uang. Akibatnya desa yang dipimpinnya tidak mengalami kemajuan. Di beberapa desa lain, banyak Kades terjerat korupsi,” pungkasnya. (Rivo)