Lasut: KPU Lindungi Data Pribadi Seseorang


Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Rikson Karundeng


ELEKTORAL.ID, Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya tanggung jawab untuk melindungi data pribadi seseorang. Penegasan itu dilontarkan Ketua KPU Kota Tomohon, Drs. Harryanto Y. S. Lasut, M.A.P., baru-baru ini.

Pernyataan tersebut merespon keluhan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon soal sulitnya lembaga pengawas ini mengakses form A.KWK (daftar pemilih berbasis Tempat Pemungutan Suara) yang digunakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih  (PPDP) dalam melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).

“Persoalan A.KWK ini adalah mengenai melindungi data pribadi seseorang, di mana itu mempunyai aturan. Kalau kita membocorkan data pribadi seseorang, ada hukum pidananya,” tegas Lasut.

Maka dari itu, KPU sangat hati-hati memberikan data pribadi seseorang.

“Sebenarnya kan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) itu diturunkan oleh KPU RI, kemudian di provinsi lalu kabupaten/kota,” ungkap Lasut.

Ia menambahkan, akses untuk data pemilih itu memang tertutup dan digunakan oleh KPU, untuk menjalankan proses pemutakhiran data pemilih.

“Tapi bukan berarti itu menghalang-halangi pengawasan dari proses itu sendiri,” kuncinya. (Anugrah Pandey)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini