Lakukan Penyegaran Pejabat Jelang Pilkada, Kepala Daerah Terancam Sanksi

ELEKTORAL.ID, Manado – Di penghujung tahun 2019 hingga awal 2020, sejumlah kabupaten dan kota ramai-ramai melakukan penyegaran kursi pejabat. Disinyalir, kebijakan ini bagian dari strategi petahana untuk mengamankan kepentingan di agenda politik 2020.

Proses penyegaran pejabat ini dinilai tak menyalahi aturan. Pelanggaran konstitusi akan terjadi jika para kepala daerah mau melakukan penyegaran kembali kursi pejabat jelang Pilkada.

“Rolling pejabat struktural terjadi di banyak daerah di Sulawesi Utara. Termasuk di daerah-daerah yang akan melaksanakan Pilkada. Bitung, Manado, Bolsel, Tomohon. Banyak yang mengkritisi ini untuk kepentingan petahana. Tapi kebijakan ini sah saja selagi sesuai aturan,” ujar Anugrah Pandey, aktivis Jaringan Pemilu Sulut, Senin (13/1).

“Di daerah Pilkada, penyegaran pejabat akan melanggar aturan kalau dilakukan enam bulan sebelum penetapan calon. Karena berdasarkan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, itu pelanggaran,” jelasnya.

Kepala daerah akan mendapatkan sanksi jika melanggar undang-undang tersebut. “Pasal 71 ayat 2 undang-undang ini menyebutkan, Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon. Kalau melanggar, pasal 190 menyebutkan sanksinya penjara sampai 6 bulan,” paparnya.

“Pasal 71 ayat 5 menyebutkan, kalau petahana itu mencalonkan diri lagi dan masih melakukan rolling pejabat di waktu tersebut, dia akan kena sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum),” tandasnya.

Untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran, masyarakat diharapkan bisa ikut mengawasi. “Gambaran tahapan dari penyelenggara Pilkada, pendaftaran pasangan calon akan dibuka sekitar 28 sampai 30 April 2020. 13 Juni tahapan penetapan calon. Pemungutan suara kemungkinan 23 September. Kalau sesuai undang-undang, berarti tidak bisa lagi ada rolling pejabat enam bulan dari 13 Juni. Makanya rolling dilakukan berjamaah sebelum 13 Januari. Makanya, masyarakat harus tetap mengawasi,” urai Pandey.

Menurutnya, ke depan para pejabat tidak perlu lagi khawatir untuk menjalankan tugas. “Biasanya, penjabat sering ditakut-takuti kalau tidak mengikuti kemauan kepala daerah. Tidak usah khawatir, ASN (Aparat Sipil Negara), para pejabat struktural dilindungi oleh undang-undang. Tidak akan ada lagi rolling jabatan. Jalankan saja tugas pengabdian sebaik mungkin tanpa rasa takut,” tegas Pandey.

Diketahui, Pilkada di Sulut akan berlangsung di 8 daerah. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow Timur,  pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Bitung dan Tomohon. (Lefrando Gosal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini